Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sebanyak 24.000 Mushaf Al-Quran Disebar ke Seluruh Maluku

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Maret 2025 05:03 5:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Maret 2025 05:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Kanwil Kemenag Maluku menyalurkan sebanyak 24.000 Mushaf Al-Quran dari Ikatan Keluarga Jala Baru Plus Jakarta dan Yayasan Insan Sejahtera ke 11 kabupaten dan kota di daerah itu.

“Sebanyak 24.000 Mushaf Al-Quran ini akan didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Maluku dan Nahdlatul Ulama Maluku,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Senin.

Menurut dia, momentum ini sangat penting dan berharga, karena sumbangan 24.000 Al Quran, diutamakan bagi pondok pesantren, masjid, tempat-tempat pendidikan Al Quran, dan madrasah di kabupaten/kota se-Maluku.

“Saya berharap upaya menyebarluaskan Al-Quran ini dapat terus diikuti oleh kita semua untuk menggalakkan dakwah dalam menyempurnakan akhlak dan karakter masyarakat di tengah berbagai tantangan globalisasi dan modernisasi yang semakin sulit kita hindari,” kata dia.

Dia melanjutkan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menjalin sinergisitas dengan seluruh komponen masyarakat, yang memiliki inisiatif untuk memajukan pendidikan keagamaan masyarakat Maluku, guna mewujudkan Maluku yang maju dan sejahtera lahir maupun batin.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Dengan demikian, masyarakat dapat belajar saling memahami, saling mempercayai, saling menghormati, saling mencintai, saling membanggakan, saling berbagi, dan saling menopang,” ujarnya.

Dia pun mengajak seluruh umat Muslim di Maluku untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya, agar dapat memaknai hikmah puasa Ramadhan, dalam rangka pembentukan karakter diri dan keadaban Bangsa Indonesia pada umumnya, dan Maluku pada khususnya.

Dengan demikian, kata dia, akan terjadi transformasi pola pikir dan perilaku yang positif, seperti mengubah budaya bakalae atau bertengkar menjadi budaya bakubae atau berbuat baik, budaya bakumarah atau saling marah menjadi budaya baku sayang atau saling menyayangi dan budaya negatif lainnya menjadi budaya positif.

 “Relevansi dari adanya transformasi atau perubahan pola pikir dan perilaku seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan Maluku yang sama-sama kita cintai ini,” katanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kanwil Kemenag Malukumushaf al-Qur'anPemerintah ProvinsiPemprov Maluku
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Abdul Mu’ti: Pelajar Indonesia Mengalami Learning loss
Tulisan selanjutnya Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?