Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komisi VIII DPR RI Desak BPJPH Evaluasi Sistem Verifikasi Halal Olahan Produk Pangan Impor

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 April 2025 09:50 9:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 April 2025 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Maraknya peredaran olahan produk pangan impor Marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) di masyarakat menimbulkan protes dan reaksi keras dari banyak pihak termasuk Komisi VIII DPR RI.

Salah satu anggota Komisi VIII, Aprozi Alam, meminta pemerintah untuk menarik seluruh produk dari Marsmhallow yang terindikasi mengandung unsur gelatin dari babi. Produk tersebut sangat merugikan konsumen umat Islam Indonesia karena memiliki sertifikat halal, jelas Aprozi dalam pernyataan yang dilihat Hidayatullah.com.

Selain meminta penarikan produk, Aprozi Alam juga meminta agar pihak berwenang untuk mengusut pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan pidana, termasuk pemalsuan dokumen halal atau penyembunyian bahan haram dalam produk.

Politisi dari Partai Golkar itu menyatakan bahwa temuan ini membuktikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi halal terutama untuk produk impor pangan olahan.

“Kita minta harus ada audit terhadap lembaga sertifikat halal yang terlibat dalam pemberian sertifikat untuk produk produk terkait,” kata Aprozi Alam.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam press releasenya 21 April 2025 mengumumkan adanya sejumlah produk pangan olahan yang beredar di Indonesia, ditengarai mengandung bahan dari babi. Menurut BPJPH ada 11 batch dari sembilan produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine)

Dalam temuan tersebut, yang lebih mengejutkan lagi 7 dari sembilan produk yang mengandung unsur babi tersebut memiliki sertifikasi halal. Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama antara BPJPH dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Sembilan produk Marshmallow tersebut adalah; Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa buah), Corniche Marshmallow Apple Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow Tabung, Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan), Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Seluruh produk tersebut berasal dari produsen Filipina dan China, yang diimpor oleh sejumlah perusahaan Indonesia. Salah satu bahan pangan olahan tersebut menggunakan gelatin dari babi sebagai bahan pembentuk gel pangan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHBPOMDPRPorcinesertifikasi halalunsur babi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Sabtu di Basilika Santa Maria Maggiore
Tulisan selanjutnya Warga Maroko Protes Kapal Maersk Pembawa Suku Cadang Jet Tempur dari Amerika untuk Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?