Hidayatullah.com– Masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikejutkan dengan kemunculan aliran keagamaan baru bernama “Islam Sejati” yang kini resmi dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai.
Aliran yang dipimpin Alan Kurniawan (AK), warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, ini dinilai menyimpang dari ajaran Islam yang lurus dan sahih, berdasarkan hasil kajian dan keputusan resmi MUI Sandai.
Dalam pernyataan tertulis nomor 01/04/MUI-SD1/25, Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH. Uti Ahmad Qusyairi, menegaskan bahwa ajaran ini sangat membahayakan akidah umat dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Ajaran ini tidak bersumber dari ilmu agama yang sah. Ini jelas penyimpangan yang bisa menyesatkan umat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi kelompok ini demi menjaga keutuhan akidah Islam,” tegas KH. Uti dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Respon Tegas MUI dan Aparat
Ketua MUI Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Faisol Maksum, membenarkan keabsahan pernyataan MUI Sandai.
“Berdasarkan 10 kriteria aliran sesat dari MUI Pusat, aliran Islam Sejati ini terindikasi sesat. Kami sudah bahas di Komisi Fatwa dan akan segera bertindak,” ujar KH Faisol saat dikonfirmasi Sabtu malam (26/4/2025).
MUI bersama Tim Pakem, Kementerian Agama, serta Polres Ketapang berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) terhadap Alan Kurniawan dalam waktu dekat untuk menggali lebih dalam ajaran yang disebarkan.
“Kami akan menggelar pertemuan tabayyun, Insya Allah difasilitasi Camat Sandai. Hasilnya nanti akan menentukan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek Sandai, IPDA Ibnu Saputra, juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kelompok tersebut.
“Kami sudah menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada warga. Jika ada aktivitas mereka, segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” tegas IPDA Ibnu.
Mediasi bersama Forkopimcam Sandai dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) mendatang.
“Kalau ada ajaran yang aneh dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sahih, segera laporkan ke MUI atau aparat terdekat,” imbau KH Uti Ahmad Qusyairi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kolaborasi antara ulama, aparat, dan masyarakat dalam menjaga kemurnian ajaran Islam di tengah berbagai tantangan zaman.
Ciri-ciri Penyimpangan Ajaran “Islam Sejati”
Berdasarkan investigasi MUI Sandai, berikut tujuh ajaran menyimpang yang diajarkan kelompok ini:
- Mengklaim diri sebagai Allah dan Rasulullah: AK mengartikan kalimat kedua syahadat sebagai “dan aku Muhammad Rasul Allah SWT”, serta menyebut dirinya sebagai Allah dan Rasul.
- Merendahkan shalat wajib: Mengajarkan bahwa shalat fardhu hanya untuk pamer (riya’) dan shalat batiniah lebih utama, bahkan tujuan akhirnya adalah menghilangkan kewajiban shalat fardhu.
- Menggugurkan syarat ibadah haji: Menyatakan bahwa haji tidak perlu ke Mekah, cukup berziarah ke makam Tanjungpura dan Matan.
- Menambah lafaz dalam niat shalat: Mengajarkan penambahan kata “Nur Muhammad” dalam niat shalat.
- Menyisipkan ayat asing dalam surat Al-Fatihah: Mengklaim adanya ayat-ayat tersembunyi di antara ayat-ayat Al-Fatihah.
- Mengklaim mendapat ilmu dari mimpi bertemu Nabi Muhammad: Menjadikan mimpi sebagai dasar ajaran dan “wahyu baru”.
- Mendoktrinasi pengikut: Menganggap orang yang tidak mengakui klaim pemimpinnya sebagai orang bodoh atau gila.
Pentingnya Waspada Terhadap Aliran Sesat
MUI menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima ajaran keagamaan. Penyimpangan agama sering kali dikemas dengan istilah spiritual dan tampilan Islami yang menipu.
Ciri umum ajaran sesat yang harus diwaspadai antara lain:
- Mengaku sebagai nabi atau rasul baru.
- Menafsirkan Al-Qur’an tanpa dasar ilmu.
- Membatalkan rukun Islam dan rukun iman.
- Memaksa penyembahan kepada tokoh tertentu.
- Menolak hadis sahih dan sumber hukum Islam.
- Melarang shalat, haji, dan kewajiban agama lainnya.
- Mengklaim hanya kelompok mereka yang masuk surga.*