Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Kamis (5/2/2015) mengukuhkan hukuman mati atas seorang pria pendukung mantan presiden Muhammad Mursy yang didakwa melempar para remaja dari ketinggian di atas sebuah gedung ketika terjadi kekacauan di Alexandria, kata sumber kehakiman kepada Ahram Online.
Pengadilan juga memvonis puluhan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan masa hukuman penjara yang panjang.
Vonis diberikan dalam kasus pembunuhan empat pemuda Mesir dan percobaan pembunuhan atas delapan lainnya, saat terjadi kerusuhan di kota di tepian Laut Tengah itu pada 5 Juli 2013. Kerusuhan terjadi karena warga pendukung Muhammad Mursy tidak terima politisi Al-Ikhwan Al-Muslimun itu dilengserkan dari kursi kepresidenan menyusul demonstrasi rakyat yang menentang 1 tahun pemerintahannya.
Pengadilan tingkat kasasi menolak banding 58 terdakwa dalam kasus tersebut dan menghukum mati satu orang bernama Mahmoud Hassan Ramadan. Delapan belas terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup dan sisanya mendapat hukuman kurungan berkisar 7 hingga 15 tahun.
Para terdakwa itu juga digugat dengan dakwaan memicu aksi pembunuhan, berkumpul secara ilegal, vandalisme, menggangu ketenangan masyarakat dan kepemilikan senjata ilegal.
Menurut kantor berita MENA, total ada 18 orang terbunuh di distrik Sidi Jabr di kota Alexandria dalam kerusuhan menyusul dilengserkannya Mursy.
Rekaman video dan foto yang banyak bertebaran di internet menunjukkan bagaimana orang-orang pro-Mursy yang marah mengepung dan menyudutkan 4 remaja di atas atap sebuah gedung bertingkat. Pria yang divonis mati oleh pengadilan tersebut terekam kamera melempar satu persatu keempat remaja itu ke bawah.
Keputusan dari otoritas kehakiman tertinggi di Mesir itu sudah final dan tidak dapat digugat lagi.
Meskipun demikian, terdakwa masih dapat meminta kasusnya ditinjau kembali jika ada bukti baru, atau proses sidangnya terbukti cacat hukum. Namun, permohonan itu seringkali ditolak, kata pakar hukum.*