Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Ingatkan Gubernur Dedi Mulyadi: Vasektomi Haram, Kebijakan Tak Boleh Ditaati

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 15:35 3:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Mei 2025 16:35
Bagikan
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengeluarkan peringatan tegas kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait rencana kontroversial menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dan beasiswa. Menurut MUI, kebijakan tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga bertentangan dengan syariat Islam.

“Vasektomi hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat syar’i. Tidak bisa dijadikan syarat bansos atau beasiswa. Kalau tetap dipaksakan, kebijakan itu tidak boleh ditaati,” ujar Niam Sholeh dalam pernyataan resmi kepada MUIDigital, Senin (5/5/2025) di Jakarta.

Pernyataan keras ini muncul setelah wacana dari Gubernur Dedi Mulyadi yang menyatakan program pengendalian penduduk akan difokuskan pada pria melalui metode vasektomi. Tujuannya, menurut Dedi, agar keluarga miskin lebih terkendali dan tidak menambah beban negara dengan anak-anak yang tidak terurus.

Namun MUI menilai, terlepas dari niat baik itu, caranya keliru dan berpotensi menimbulkan polemik luas. “Niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar. Kalau tidak, hasilnya justru penolakan masyarakat, resistensi umat, dan kontraproduktif terhadap misi pemerintah pusat yang sedang fokus menyejahterakan rakyat,” tambahnya.

Fatwa Haram Vasektomi: Tegas Sejak 1979

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Vasektomi, atau prosedur medis memotong saluran sperma pria agar tidak dapat membuahi, telah menjadi bahasan panjang dalam kajian fatwa MUI sejak puluhan tahun silam. MUI pertama kali menetapkan haramnya prosedur ini pada tahun 1979, kemudian menegaskannya kembali dalam Ijtima’ Ulama Fatwa se-Indonesia III pada 2009 di Padang Panjang, dan terakhir dalam Ijtima’ ke-IV di Cipasung, Tasikmalaya.

“Kontrasepsi seperti pil atau kondom itu boleh, asal tidak melanggar syariat. Tapi vasektomi itu termasuk kontrasepsi permanen, dan itu haram, karena menyebabkan kemandulan yang tidak bisa dijamin pulih kembali,” jelas Prof Niam, yang juga pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok.

Meski pernah ada usulan bahwa vasektomi kini bisa dibalik melalui prosedur rekanalisasi, ulama tetap konsisten menyatakan haramnya metode tersebut karena tidak ada jaminan keberhasilan. “Rekanalisasi mahal, belum tentu berhasil, dan tetap ada mudaratnya. Maka tidak bisa dijadikan dasar mengubah status hukumnya,” tegas Niam.

Lima Syarat Ketat Jika Harus

Meski dinyatakan haram, MUI tetap memberikan ruang terbatas bagi pelaksanaan vasektomi dengan lima syarat ketat, antara lain:

  1. Untuk tujuan syar’i, bukan alasan duniawi semata.
  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis fungsi reproduksi bisa pulih kembali.
  4. Tidak menimbulkan mudharat serius.
  5. Tidak dijadikan program massal atau syarat administratif bantuan negara.

Namun kondisi ini sangat jarang ditemukan, bahkan menurut MUI, hampir tidak pernah terpenuhi dalam prakteknya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bantuan sosialDedi MulyadiGubernur Jawa BaratHeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUIvasektomi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Dikabarkan Kirim Bantuan untuk Druze Suriah, Zionis Sebarkan Perpecahan?
Tulisan selanjutnya Penerbangan Global Hindari Wilayah Udara Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?