Hidayatullah.com—Judi online bukan hanya terkait masalah ekonomi. Judi online juga termasuk isu krisis sosial. Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
“Karena dampak judi online itu sudah sangat luas,” kata Lisa, sapaan akrabnya, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Kamis (8/5/2025).
Dirinya mengatakan, banyak pelaku judi online yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol) dan mengalami tekanan ekonomi. Akibatnya, mereka akan stres karena lilitan hutang pinjol.
“Mereka akan melampiaskan kemarahannya kepada anggota keluarganya. Hal ini menyebabkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat,” katanya.
Hubungan dalam keluarga menjadi tidak harmonis, sehingga menyebabkan munculnya gugatan perceraian. “Angka perceraian akibat judi meningkat luar biasa,” ucap Lisa.
“Di tahun 2021 (kasus perceraian karena judi) mencapai 1.991 kasus. Sementara di tahun 2023 sudah mencapai 2.889 kasus,” katanya, menambahkan.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya melakukan upaya pencegahan agar seseorang tidak sampai kecanduan judi online. Seperti memberikan edukasi atau literasi digital dan finansial, termasuk memberi penguatan ekonomi kepada keluarga.
Dirinya juga mengatakan pentingnya memberikan pendidikan karakter kepada anak-anak sejak dini. “Maka ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama,” ujarnya.
Kasus Perceraian Akibat Judi Online di Daerah
Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Merauke mencatat 373 perkara perceraian, meningkat dari 362 kasus pada 2023. Sekitar 60% perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi, dengan judi online menjadi salah satu pemicu utama. Mayoritas gugatan diajukan oleh istri, yakni 285 kasus.
Di Sumenep, Jawa Timur misalnya, pada tahun 2024, terdapat 13 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online, dan hingga Januari 2025, telah ditangani 3 kasus serupa. Mayoritas penggugat adalah istri dari suami berusia di bawah 40 tahun yang bekerja sebagai pekerja swasta.
Di Jombang, Jawa Timur, hingga September 2024, Pengadilan Agama Jombang mencatat 57 kasus perceraian yang dipicu oleh judi online. Total kasus perceraian sepanjang tahun mencapai 2.427 cerai gugat dan 652 cerai talak.
Di Depok, Jawa Barat, dari 1.133 kasus perceraian yang ditangani hingga Juni 2024, sekitar 70% disebabkan oleh masalah judi online dan pinjaman online.*