Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Pidana Korupsi Bekas Presiden Argentina Cristina Fernández

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Juni 2025 20:34 8:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Juni 2025 05:30
Bagikan
Paus Fransiskus dan Cristina Fernandez de Kirchner.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Argentina menolak banding yang diajukan bekas presiden Cristina Fernández (2007-2015) dan mengukuhkan vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya.

Tiga hakim agung Argentina secara bulat mengukuhkan hukuman enam tahun penjara dan diskualifikasi dari jabatan publik seumur hidup atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak pembuatan jalan, yang diputuskan pengadilan pada tahun 2022.

Dengan demikian, Fernández dapat ditahan dalam beberapa jam atau hari setelah putusan MA tersebut untuk memulai masa hukumannya, lansir kantor berita EFE Rabu (11/6/2025).

Tim pembela Fernandez dapat meminta hakim untuk memberikan status tahanan rumah kepada mantan presiden tersebut, karena usianya yang menginjak 72 tahun pada bulan Februari.

Putusan Mahkamah Agung itu dibuat delapan hari setelah Fernandez mengumumkan pencalonannya sebagai anggota dewan dalam pemilihan legislatif Provinsi Buenos Aires, yang dijadwalkan akan digelar pada bulan September.

Baca Juga

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Oleh karena keputusan MA dibuat sebelum batas akhir pendaftaran resmi untuk pemilu 19 Juli 2025, mantan presiden itu sekarang didiskualifikasi dari pencalonan.

Pada hari Selasa (10/6/2025), Presiden Argentina Javier Milei menyambut baik keputusan Mahkamah Agung itu dengan mengatakan bahwa “keadilan telah ditegakkan.”

Fernandez dipidana dalam kasus yang dikenal sebagai “Vialidad,” kasus penyimpangan dalam pemberian 51 kontrak pembuatan jalan di Santa Cruz kepada perusahaan milik pengusaha Lázaro Báez selama masa pemerintahan presiden Néstor Kirchner (2003–2007) dan Cristina Fernández.

Dia dihukum karena melakukan penipuan administrasi pada tahun 2022, tetapi tidak ditangkap karena masih memiliki hak istimewa sebagai wakil presiden dan kasusnya masih dalam proses peninjauan oleh Federal Court of Criminal Cassation Chamber, pengadilan pidana tertinggi di Argentina.

Sekarang Mahkamah Agung telah menyatakan untuk mengukuhkan putusan pengadilan tahun 2022.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Argentina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hong Kong Larang Video Game Reverse Front: Bonfire Buatan Taiwan
Tulisan selanjutnya Geledah Tas dan CCTV Bukan Solusi Tindak Kekerasan di Sekolah Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?