Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Pidana Korupsi Bekas Presiden Argentina Cristina Fernández

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Juni 2025 20:34 8:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Juni 2025 05:30
Bagikan
Paus Fransiskus dan Cristina Fernandez de Kirchner.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Argentina menolak banding yang diajukan bekas presiden Cristina Fernández (2007-2015) dan mengukuhkan vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya.

Tiga hakim agung Argentina secara bulat mengukuhkan hukuman enam tahun penjara dan diskualifikasi dari jabatan publik seumur hidup atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak pembuatan jalan, yang diputuskan pengadilan pada tahun 2022.

Dengan demikian, Fernández dapat ditahan dalam beberapa jam atau hari setelah putusan MA tersebut untuk memulai masa hukumannya, lansir kantor berita EFE Rabu (11/6/2025).

Tim pembela Fernandez dapat meminta hakim untuk memberikan status tahanan rumah kepada mantan presiden tersebut, karena usianya yang menginjak 72 tahun pada bulan Februari.

Putusan Mahkamah Agung itu dibuat delapan hari setelah Fernandez mengumumkan pencalonannya sebagai anggota dewan dalam pemilihan legislatif Provinsi Buenos Aires, yang dijadwalkan akan digelar pada bulan September.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Oleh karena keputusan MA dibuat sebelum batas akhir pendaftaran resmi untuk pemilu 19 Juli 2025, mantan presiden itu sekarang didiskualifikasi dari pencalonan.

Pada hari Selasa (10/6/2025), Presiden Argentina Javier Milei menyambut baik keputusan Mahkamah Agung itu dengan mengatakan bahwa “keadilan telah ditegakkan.”

Fernandez dipidana dalam kasus yang dikenal sebagai “Vialidad,” kasus penyimpangan dalam pemberian 51 kontrak pembuatan jalan di Santa Cruz kepada perusahaan milik pengusaha Lázaro Báez selama masa pemerintahan presiden Néstor Kirchner (2003–2007) dan Cristina Fernández.

Dia dihukum karena melakukan penipuan administrasi pada tahun 2022, tetapi tidak ditangkap karena masih memiliki hak istimewa sebagai wakil presiden dan kasusnya masih dalam proses peninjauan oleh Federal Court of Criminal Cassation Chamber, pengadilan pidana tertinggi di Argentina.

Sekarang Mahkamah Agung telah menyatakan untuk mengukuhkan putusan pengadilan tahun 2022.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Argentina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hong Kong Larang Video Game Reverse Front: Bonfire Buatan Taiwan
Tulisan selanjutnya Geledah Tas dan CCTV Bukan Solusi Tindak Kekerasan di Sekolah Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?