Hidayatullah.com – Pemerintah Kabupaten Batang akhirnya mengeluarkan ultimatum tegas: seluruh tempat karaoke dan hiburan malam di sepanjang kawasan wisata Pantai Sigandu–Ujungnegoro diberi waktu satu minggu untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP.
Langkah ini diumumkan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Batang dan para pengusaha kafe yang digelar di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (23/6/2025). Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian sosialisasi dan temuan pelanggaran hukum yang sudah tak terbantahkan.
“Kami sudah kantongi semua bukti—mulai dari putusan pengadilan, hasil penyidikan polisi, hingga dokumentasi razia di lapangan,” tegas Faiz.
Adapun pelanggaran yang ditemukan mencakup pelanggaran garis sempadan pantai, pembangunan liar tanpa izin gedung, penyalahgunaan izin hiburan, peredaran minuman keras, indikasi praktik prostitusi, hingga gangguan terhadap ketertiban umum.
Bupati Faiz juga menegaskan bahwa kawasan Pantai Sigandu merupakan ikon wisata Batang dan bagian dari warisan moral masyarakat. Ia menyebut, pemerintah tidak akan membiarkan kawasan tersebut rusak oleh praktik-praktik ilegal yang mencemari lingkungan dan merusak masa depan generasi muda.
“Pantai Sigandu adalah kebanggaan kita. Jangan kotori simbol daerah dengan praktik hiburan yang menyimpang,” ujarnya.
Jika sampai tenggat waktu tidak ada pembongkaran mandiri, aparat gabungan akan diturunkan untuk menertibkan seluruh tempat hiburan yang melanggar ketentuan.
Langkah Pemkab Batang ini mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama yang sebelumnya juga menyuarakan keresahan atas maraknya tempat hiburan tak berizin di kawasan pantai.*