Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Australia Deportasi Influencer ‘Israel’, Picu Ketegangan dan Bahaya Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2025 11:28 11:28 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2025 11:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Australia secara resmi mencabut visa seorang influencer media sosial asal ‘Israel’ yang dikenal luas karena unggahan pro-’Israel’ dan komentar tajam terkait konflik Timur Tengah.

Keputusan ini diumumkan oleh Departemen Dalam Negeri Australia dan didasari pada penilaian bahwa yang bersangkutan “menjadi ancaman terhadap keamanan masyarakat” serta berpotensi memicu ketegangan sosial.

Meski nama lengkap influencer tersebut belum diungkap secara resmi oleh pemerintah, sejumlah media ‘Israel’ seperti Haaretz dan The Times of ‘Israel’ mengidentifikasinya sebagai figur yang cukup populer di kalangan pendukung ‘Israel’ garis keras, dengan jutaan pengikut di Instagram, TikTok, dan Twitter (kini X).

Ia dilaporkan sebelumnya tinggal di Australia dengan visa sementara, namun kini diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut.

Retorika Online Dianggap Provokatif

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut pernyataan resmi Departemen Dalam Negeri, keputusan pembatalan visa diambil setelah tinjauan dari badan intelijen dan imigrasi, yang menilai bahwa aktivitas daring influencer tersebut mengandung unsur “retorika provokatif dan hasutan kekerasan”.

Unggahan-unggahan yang dipermasalahkan mencakup pujian terhadap aksi kekerasan oleh pemukim ‘Israel’ di wilayah pendudukan Tepi Barat serta kecaman terhadap unjuk rasa pro-Palestina di Australia.

“Perilaku online individu ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Australia dan berisiko menimbulkan gesekan di dalam komunitas multikultural kami,” tulis pernyataan Departemen Dalam Negeri.

Komunitas Terbelah

Keputusan ini memicu respons yang kontras dari kelompok-kelompok masyarakat di Australia. Dewan Eksekutif Yahudi Australia (ECAJ) menyuarakan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat mencerminkan “bias politis” dan menyerukan transparansi dalam proses hukum.

Sebaliknya, Jaringan Advokasi Palestina Australia (APAN) menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas terhadap ujaran kebencian.

“Ini adalah preseden penting yang menunjukkan bahwa Australia serius melindungi komunitas rentan dari provokasi berbasis kebencian,” ujar juru bicara APAN seperti dikutip dari ABC News.

Sikap Tegas Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Clare O’Neil membela keputusan tersebut, menegaskan bahwa Australia memiliki kebijakan nol toleransi terhadap ujaran yang berpotensi menimbulkan kekerasan, tanpa memandang asal negara atau orientasi politik.

“Siapa pun yang menyebarkan kebencian dan kekerasan tidak akan diberi ruang di negara ini,” ujar O’Neil dalam konferensi pers, dikutip oleh The Guardian Australia.

Menurut hukum Australia, visa dapat dicabut atas dasar karakter jika seseorang dianggap tidak pantas secara moral atau menjadi ancaman terhadap ketertiban umum.

Kasus ini mencerminkan tren ketat dalam kebijakan imigrasi Australia, di mana beberapa tokoh asing—termasuk aktivis sayap kanan dan ekstremis agama—pernah ditolak masuk atau dideportasi dalam beberapa tahun terakhir.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini menyoroti sejumlah isu krusial beberapa hal. Pertama, regulasi media sosial: Pemerintah Australia semakin aktif menindak ujaran online yang dinilai membahayakan. Undang-undang baru terkait ujaran kebencian digital tengah dipertimbangkan.

Kedua, pengaruh asing: Canberra telah memperketat aturan campur tangan asing, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti konflik ‘Israel’-Palestina, demi menjaga stabilitas domestik.

Ketiga, sensitivitas diplomatik: Meski hubungan Australia dan ‘Israel’ tetap kuat secara diplomatik, keputusan ini bisa memunculkan perdebatan tentang keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan nasional.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliainfluencerisraelTimur Tengahvisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya vape covid BRIN: Remaja Indonesia Alami 4 Masalah Serius, Termasuk Rokok Elektrik
Tulisan selanjutnya Pemkab Batang Ancam Karaoke di Pantai Sigandu Beri Tenggat Sepekan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?