Hidayatullah.com—EM (30), warga Aceh Utara, akhirnya bisa menghirup udara bebas di kampung halamannya setelah lebih dari dua tahun dikurung dan dipaksa bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Dia diduga menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut laporan dari CNA Indonesia, pejabat PBB menyebut ratusan ribu orang di Asia Tenggara menjadi korban ‘forced criminality’, termasuk dipaksa bekerja di sektor judi online dan penipuan investasi. Korban seperti EM biasanya direkrut lewat iming-iming pekerjaan di bidang digital dengan gaji besar, tapi tiba di negara tujuan, mereka malah disandera dalam kondisi memprihatinkan.
Corps Migrant Care dan data Kemenlu RI mencatat tren miris: puluhan hingga ratusan ribu WNI, termasuk lulusan S1 dan S2, direkrut dan didera secara fisik maupun mental sebagai operator judi online di Kamboja.
Proses penyekapan dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemborgolan, setrum listrik, hingga pemukulan tanpa ampun.
Sejumlah korban berhasil melarikan diri dan pulang ke Indonesia setelah melakukan aksi heroik. Salah satunya, dipantau oleh Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, yang berperan aktif membantu penyelamatan dan pemulangan EM serta sejumlah korban lainnya.
Kisah EM sangat menyayat hati. Ia ditipu agen perekrut lewat media sosial dan relasi, dijanjikan bekerja sebagai programmer di Kamboja. Namun begitu tiba, identitasnya disita, diberi target menipu warga Indonesia melalui judi online, dan dipaksa bekerja lebih dari 16 jam per hari tanpa hari libur.
Saat tak mampu mencapai target, ia mendapatkan siksaan brutal, mulai dari pemukulan hingga penyetruman. “Dalam satu grup ada puluhan operator, semua dipantau ketat. Kalau tidak siap, dilecehkan secara fisik dan terancam,” tulis Kumparan berdasarkan kesaksian korban.
KBRI Phnom Penh mencatat keberhasilan pemulangan puluhan WNI, dengan catatan sejak awal 2025 sudah banyak calon PMI ke Kamboja ditolak paspornya oleh Imigrasi RI. Di bulan April 2025, Kompas.com menyebut sekitar 80.000 PMI Indonesia bekerja ilegal di Kamboja, mayoritas sebagai operator judi online dan scammer.
Menanggapi tren ini, pemerintah Indonesia—dalam kerja sama lintas lembaga seperti Kementerian Koordinasi Polhukam dan Kemenlu—sedang menjajaki usaha bersama Kamboja untuk menanggulangi TPPO jenis ini. Salah satunya adalah pelatihan capacity building untuk penegak hukum Kamboja dalam mengidentifikasi dan melindungi korban.*