Hidayatullah.com – Belanda untuk pertama kalinya memasukkan ‘Israel’ ke dalam daftar negara asing yang menimbulkan ancaman keamanan nasional, menurut badan kontraterorisme negara tersebut.
Koordinator Nasional Belanda untuk Keamanan dan Kontraterorisme (NCTV) pada Sabtu (26/07/2025), menerbitkan dokumen berjudul “Penilaian Ancaman dari Aktor Negara”, yang menunjukkan upaya ‘Israel’ untuk memanipulasi opini publik Belanda dan mempengaruhi pengambilan keputusan politik melalui kampanye disinformasi.
Dokumen NCTV melampirkan sebuah laporan yang diedarkan tahun lalu oleh kementerian ‘Israel’ kepada para jurnalis dan politis Belanda melalui saluran tidak resmi.
Laporan kementerian ‘Israel’ itu berisi detail pribadi yang tidak biasa dan tidak diinginkan tentang warga negara Belanda, menyusul kerusuhan yang terjadi saat fans sepak bola Maccabi Tel Aviv bertandang ke Amsterdam.
NCTV juga menandai kekhawatiran atas meningkatnya ancaman dari ‘Israel’ dan AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Ancaman-ancaman ini, menurut NCTV, berpotensi mengganggu kinerja pengadilan tersebut.
Sebagai negara tuan rumah bagi beberapa lembaga hukum internasional, Belanda digambarkan memiliki “tanggung jawab khusus” untuk mengamankan operasi mereka dalam menghadapi tekanan eksternal.
Sejak dimulainya serangan ‘Israel’ di Gaza, telah terjadi perubahan signifikan dalam hubungan antara Amsterdam dan ‘Israel’.
Apalagi belakangan ini saat pemerintah Belanda semakin vokal dalam mengkritik tindakan ‘Israel’ di Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera.
Belanda merupakan salah satu negara Uni Eropa, bersama Irlandia dan Spanyol, yang secara terbuka mendesak Brussel untuk menilai kembali hubungannya dengan ‘Israel’, dengan menyatakan bahwa ‘Israel’ telah melanggar ketentuan hak asasi manusia berdasarkan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel.
Salah satu puncaknya adalah ketika Pengadilan Banding Den Haag pada Februari 2024 memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke ‘Israel’, dengan alasan adanya risiko yang jelas bahwa senjata-senjata ini dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.*




