Hdiayatullah.com – Korea Utara mengecam rencana penjajah ‘Israel’ untuk mencaplok dan menduduki total Gaza yang sudah terkepung, lapor media pemerintah.
“Keputusan “Kabinet Israel untuk menduduki sepenuhnya Jalur Gaza, Palestina, merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum internasional,” ujar seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri kepada Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) pada hari Selasa (12/08/2025).
Pernyataan Korut ini menanggapi keputusan Kabinet Perang Israel yang menyetujui rencana bertahap gembong zionis Benjamin Netanyahu untuk menduduki secara penuh Gaza.
Jubir Kemenlu Korut mengatakan langkah tersebut “jelas menunjukkan niat Israel yang seperti gangster untuk merebut wilayah Palestina yang diakui secara internasional,” seraya menekankan bahwa Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Palestina.
Korea Utara “dengan keras mengecam dan menolak tindakan kriminal Israel yang merebut wilayah tersebut, yang memperburuk krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan secara sembrono melanggar perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah,” kata pejabat tersebut.
“Kami sangat menuntut agar Israel segera menghentikan serangan bersenjata ilegal terhadap warga Palestina dan menarik diri sepenuhnya dari Jalur Gaza,” tambah jubir tersebut.
Genosida Israel di Gaza
Penjajah ‘Israel’ telah membunuh lebih dari 61.500 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dalam pembantaian di Gaza yang terkepung.
Sekitar 11.000 warga Palestina dikhawatirkan terkubur di bawah reruntuhan rumah yang hancur, menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Namun, para ahli berpendapat bahwa jumlah korban jiwa sebenarnya jauh melebihi yang dilaporkan oleh otoritas Gaza, dengan perkiraan sekitar 200.000 jiwa.
Selama genosida, ‘Israel’ telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong yang diblokade tersebut hingga menjadi reruntuhan, dan secara praktis mengusir seluruh penduduknya.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya terhadap warga Palestina di wilayah kantong yang terkepung tersebut.*




