Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK, Aliran Uang dan Skema Pembagian Kuota Haji Didalami

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 September 2025 15:26 3:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 September 2025 15:18
Bagikan
eks Menag Yaqut Cholil Qoumas/RRI
Bagikan

Hidayatullah.com—KPK mendalami keterangan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, terkait kronologi pembagian kuota tambahan dalam penyelenggaraan Haji 2023-2024. Hal tersebut diketahui, seusai rampung memeriksa Yaqut sebagai saksi terkait dugaan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan. Kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Tida hanya soal pembagian kuota haji menjadi 50 persen-50 persen, kata Budi, penyidik juga mendalami aliran uangnya. “Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji juga didalami oleh penyidik,” ucap Budi dikutip RRI.

Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam lamanya. Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

Baca Juga

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Yaqut mengaku didalami penyidik sebanyak delapan belas pertanyaan. Namun, dirinya tak mau menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.

“Insyaallah kalau enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiKuota hajiMenagMenteri AgamaYaqut Cholil Qaumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”
Tulisan selanjutnya Murniati Mukhlisin Raih BAZNAS Award 2025

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya

Berita
26 September 2026 14:08
Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council
Tak Ingin Pelajar Lokal Merasa Minoritas, Italia akan Batasi Siswa Asing dan Larang Hijab
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta

Terbaru

  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
  • Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
  • Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council
  • Hujan Deras Merendam Bangkok

Mungkin Anda Juga Suka

Garda Revolusi Pembajakan Pesawat
Berita

Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran

27 September 2026 07:18
Berita

Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

27 September 2026 05:06
Berita

Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia

26 September 2026 17:18
Berita

Hujan Deras Merendam Bangkok

26 September 2026 16:39
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?