Hidayatullah.com—KPK mendalami keterangan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, terkait kronologi pembagian kuota tambahan dalam penyelenggaraan Haji 2023-2024. Hal tersebut diketahui, seusai rampung memeriksa Yaqut sebagai saksi terkait dugaan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan. Kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Tida hanya soal pembagian kuota haji menjadi 50 persen-50 persen, kata Budi, penyidik juga mendalami aliran uangnya. “Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji juga didalami oleh penyidik,” ucap Budi dikutip RRI.
Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam lamanya. Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Yaqut mengaku didalami penyidik sebanyak delapan belas pertanyaan. Namun, dirinya tak mau menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.
“Insyaallah kalau enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.*




