Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemkomdigi dan OJK Kembali Blokir Puluhan Ribu Rekening Judi Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2025 20:34 8:34 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Oktober 2025 20:33
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memutus aliran dana pada praktik perjudian digital yang kian marak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindakan tegas pemerintah dalam memberantas judi online. Menurutnya, strategi utama yang dijalankan saat ini adalah menutup jalur keuangan bagi pelaku maupun pengelola.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Pemblokiran ini adalah langkah konkret pemerintah,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/10/2025), dikutip dari RRI.

Ia menambahkan, kebijakan ini dilakukan setelah patroli siber intensif serta hasil laporan masyarakat yang masuk ke Kemkomdigi. Pemerintah, kata Meutya, terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menindak aktivitas keuangan ilegal di ranah digital.

Meutya juga mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko ekonomi dan sosial dari judi online. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan publik penting untuk memutus mata rantai judi online,” ujarnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Untuk itu, Kemkomdigi menyediakan kanal pelaporan seperti aduankonten.id dan cekrekening.id, yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan situs atau rekening mencurigakan.

Selain pemblokiran rekening, pemerintah juga terus memperbarui sistem pendeteksian terhadap situs dan aplikasi judi online menggunakan teknologi terbaru agar proses identifikasi berjalan cepat dan akurat. Penyedia layanan internet (ISP) pun diminta menutup akses ke situs-situs terlarang.

“Kerja sama kami dengan platform digital juga terus ditingkatkan,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, pelaku judi online dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak tergiur janji keuntungan instan dari praktik ilegal tersebut.

“Judi online bukan solusi ekonomi, melainkan sumber masalah,” kata Meutya menegaskan.

Sebelumnya, OJK juga menginstruksikan perbankan memblokir 27.395 rekening yang terindikasi terlibat judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mencegah perbankan menjadi sarana transaksi ilegal.

“Perbankan jangan sampai menjadi saluran transaksi judi online. Kami terus berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan PPATK untuk memperkuat pengawasan,” kata Dian, Kamis (9/10/2025).

OJK menilai peningkatan jumlah rekening yang terindikasi menunjukkan aktivitas judi online masih tinggi. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperluas kerja sama lintas lembaga dalam pemberantasan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:judi onlinejudolkementerian Komunikasi dan DigitalKemkomdigiOJKOtoritas Jasa Keuanganpemerintah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahmoud Issa, Tahanan Paling Ditakuti ‘Israel’, Dibebaskan setelah 32 Tahun di Penjara
Tulisan selanjutnya Pimpinan Geng Kriminal Gaza Yasser Abu Shabab Menghilang, Hamas Luncurkan Pencarian Besar-besaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?