Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Portugal akan Larang Burqa, Hanya Boleh Dipakai di Tempat Ibadah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2025 12:04 12:04 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 Oktober 2025 13:00
Bagikan
Larangan Burqa Swiss
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen Portugal telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penutup wajah seperti burqa dan niqab di ruang publik. Larangan tersebut harus disetujui oleh presiden sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Melansir 5Pillars, RUU yang melarang penutup wajah itu diajukan oleh partai sayap kanan Portugal, dan didukung oleh mayoritas partai sosial, dan liberal. Hanya sebagian kecil saja yang menentang.

Jika disahkan, rancangan undang-undang ini akan mengenakan denda mulai dari €200 hingga €4.000 (Rp3,8 juta hingga Rp19,6 juta) bagi siapa pun yang mengenakan pakaian yang menutupi wajah di ruang publik.

Pengecualian akan berlaku untuk alasan kesehatan, keselamatan, budaya, atau agama dalam keadaan tertentu. Penutup wajah tetap diizinkan di misi diplomatik, pesawat terbang, dan tempat ibadah.

Para pendukung undang-undang ini berpendapat bahwa undang-undang ini melindungi hak-hak perempuan dan memperkuat keselamatan publik.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mereka juga menyatakan bahwa perempuan yang dipaksa mengenakan burka kehilangan otonomi dan martabat, dan menegaskan bahwa imigran di Portugal harus menghormati norma-norma sosial negara tersebut, termasuk menjaga wajah mereka tetap terlihat di depan umum.

Anggota parlemen yang mendukung RUU tersebut juga mengutip kekhawatiran tentang identitas dan keamanan sebagai pembenaran atas dukungan mereka.

Namun, para penentang memperingatkan bahwa usulan tersebut berisiko menyasar Muslim dan mendorong intoleransi.

“Inisiatif ini semata-mata digunakan untuk menyasar orang asing, mereka yang memiliki keyakinan berbeda,” kata anggota parlemen dari Partai Sosialis (PS), Pedro Delgado Alves, yang partainya menentang RUU tersebut, menurut The Guardian.

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada perempuan yang boleh dipaksa mengenakan jilbab, pendekatan partai sayap kanan ekstrem tersebut keliru.

RUU tersebut sekarang akan ditinjau oleh komite parlemen untuk Urusan Konstitusional, Hak, Kebebasan, dan Jaminan sebelum diajukan kepada Presiden Marcelo Rebelo de Sousa. Ia dapat menyetujuinya, memvetonya, atau merujuknya ke Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika disahkan menjadi undang-undang, Portugal akan masuk ke dalam daftar negara Eropa yang memberlakukan pembatasan penutup wajah di ruang publik.

Prancis menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan larangan burqa dan niqab pada tahun 2011, diikuti oleh Belgia setahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2010. Bulgaria memberlakukan larangan tersebut pada tahun 2016 dengan alasan masalah keamanan, sementara Austria mengesahkan undang-undang serupa pada tahun 2017.

Larangan di Denmark mulai berlaku pada tahun 2018, dan Belanda mengadopsi larangan parsial pada tahun 2012 yang mencakup sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum. Norwegia juga mengesahkan undang-undang pada tahun yang sama yang membatasi penggunaan penutup wajah di lingkungan pendidikan.

Swiss menjadi negara terbaru yang mengikuti langkah ini, menyetujui larangan nasional melalui referendum tahun 2021 yang akan berlaku efektif pada Januari 2025.

Meskipun hanya sedikit perempuan di Portugal yang mengenakan burka atau niqab, undang-undang yang diusulkan telah memicu kembali perdebatan tentang keseimbangan antara sekularisme dan kebebasan beragama, serta tentang semakin besarnya pengaruh politik sayap kanan di Eropa.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:burqalarangan cadarniqabpenutup wajahPortugalUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abdurrahman Muhammad Bapak Pimpinan Umum Hidayatullah Kepemimpinan Syuro Kekayaan Moral Sekaligus Benteng Hidayatullah
Tulisan selanjutnya Erwin Aksa Pemuda Harus Jadi Penggerak Ekosistem Halal dan Penjaga Persatuan Bangsa Erwin Aksa: Pemuda Harus Jadi Penggerak Ekosistem Halal dan Penjaga Persatuan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?