Hidayatullah.com– Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengambil langkah tegas menanggapi isu publik yang menyoroti merek air minum kemasan (AMDK) Aqua. BPKN siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen Aqua terkait dugaan sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor atau air tanah, berbeda dengan citra “air pegunungan” yang gencar dipromosikan.
Keputusan ini diambil setelah merebaknya polemik dan desakan masyarakat, yang diyakini BPKN merupakan indikasi adanya potensi pelanggaran hak konsumen atas informasi yang jujur dan benar.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pemanggilan perusahaan multinasional ini adalah wujud komitmen BPKN dalam menjamin transparansi produk.
“Saya kira itu air permukaan, air sungai atau air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air, tapi dari sumur pompa dalam, berarti airnya dibor,” kata Mufti Mubarok, sebagaimana dikutip dari Tempo.co pada 23 Oktober 2025, mengomentari temuan awal yang memicu sorotan publik.
Mufti menambahkan, BPKN akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian. Langkah ini, seperti dilansir Kantor Berita Antara pada Kamis (23/10/2025), bertujuan untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara klaim produk di label dan iklan dengan fakta di lapangan, yang berpotensi menyesatkan konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tutupnya, seraya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran klaim produk.*




