Hidayatullah.com– Meta sudah mulai menutup akun anak berusia di bawah 16 tahun dari platform Instagram dan Facebook serta Threads, satu pekan sebelum larangan media sosial bagi anak dan remaja resmi berlaku.
Bulan lalu Meta mengumumkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada para pengguna berusia antara 13 dan 15 tahun bahwa akun mereka satu per satu akan ditutup mulai tanggal 4 Desember.
Diperkirakan 150.000 akun Facebook dan 350.000 akun Instagram akan terdampak. Threads, yang mirip dengan X, hanya dapat diakses melalui akun Instagram.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak dan remaja terhitung 10 Desember. Perusahaan-perusahaan pengelola media sosial terancam denda sampai A$49,5 juta (US$33 juta) jika mereka dianggap gagal atau lalai mengambil “langkah yang diperlukan” supaya anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun.
Seorang juru bicara Meta kepada BBC, hari Kamis (4/12/2025), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku secara bertahap.Pemerintah mewajibkan pengelola aplikasi untuk memverifikasi usia pengguna ketika mereka mengunduh aplikasi dan meminta persetujuan orang tua bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, kata Meta.
Remaja yang merasa salah dikategorikan sebagai pengguna di bawah 16 tahun dapat meminta peninjauan ulang dan mengirimkan “video selfie” untuk memverifikasi usia mereka. Mereka juga dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) atau kartu identitas resmi lain yang dikeluarkan pemerintah guna memastikan usia mereka.
Bulan lalu, Meta mengatakan pengguna yang diidentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan dapat mengunduh dan menyimpan postingan, video, serta pesan-pesan mereka sebelum akunnya dinonaktifkan.
Selain tiga platform milik Meta, situs media sosial lain yang terkena dampak larangan tersebut adalah YouTube, X, TikTok, Snapchat, Reddit, Kick, dan Twitch.
Pemerintah mengatakan larangan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Awal tahun ini pemerintah mengamanatkan sebuah studi yang menemukan bahwa 96% anak-anak Australia berusia 10-15 tahun menggunakan media sosial, dan tujuh dari 10 orang di antaranya terpapar konten berbahaya seperti materi misoginis dan kekerasan serta konten yang mempromosikan gangguan makan dan bunuh diri.
Satu dari tujuh anak juga melaporkan mengalami perilaku seperti grooming yang diterimanya dari orang dewasa atau teman yang lebih tua, dan lebih dari separuhnya mengatakan mereka pernah menjadi korban perundungan siber.*




