Hidayatullah.com— Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) menegaskan sikapnya terhadap pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saat ini kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 12 Januari 2026, AILA Indonesia menilai pengujian norma tersebut merupakan isu konstitusional yang berdampak langsung terhadap sistem hukum perkawinan nasional dan ketahanan institusi keluarga di Indonesia .
AILA menegaskan bahwa sejak awal perumusannya, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dirancang sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang berorientasi pada pembentukan keluarga yang sah, dengan mendasarkan pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
“Norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menempatkan hukum agama sebagai parameter utama keabsahan perkawinan, dengan maksud memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas terbentuknya keluarga dan keturunan yang sah,” demikian pernyataan AILA Indonesia dalam rilis resminya dikutip Ketua AILA, Rita H Soebagio, Senin (12/1/2025).
AILA juga menyoroti bahwa gugatan terhadap pasal tersebut terus berulang, dengan dalih bahwa aturan itu membatasi hak pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan secara sah. Namun, menurut AILA, Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menolak permohonan serupa dalam sejumlah putusan sebelumnya.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan domain agama, sementara negara berperan dalam pencatatan administratif demi kepastian hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, “Keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang. Adapun peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran tersebut dalam bentuk pencatatan perkawinan untuk ketertiban administrasi kependudukan,” sebagaimana dikutip AILA dalam pernyataannya.
Meski demikian, AILA memandang upaya judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak-pihak tertentu. AILA menilai, upaya tersebut berpotensi mendorong perubahan paradigma hakim dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia liberal yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.
Ketua AILA Indonesia, Rita H. Soebagio, menegaskan bahwa pihaknya menghormati adanya perbedaan pandangan di kalangan hakim MK, termasuk adanya concurring opinion (setuju hasil putusan, beda alasan hukum) dalam putusan sebelumnya. Namun, AILA berharap Mahkamah Konstitusi tetap konsisten berpijak pada prinsip filosofis dan konstitusional bangsa.
“Agama merupakan causa prima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mengatur perkawinan di Indonesia,” tegas Rita H. Soebagio dalam pernyataan tertulisnya.
AILA Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga sistem hukum perkawinan nasional demi terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.*




