Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

AILA Indonesia Tegaskan Penolakan Judicial review Nikah Beda Agama di MK

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Januari 2026 11:48 11:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Januari 2026 11:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) menegaskan sikapnya terhadap pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saat ini kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 12 Januari 2026, AILA Indonesia menilai pengujian norma tersebut merupakan isu konstitusional yang berdampak langsung terhadap sistem hukum perkawinan nasional dan ketahanan institusi keluarga di Indonesia .

AILA menegaskan bahwa sejak awal perumusannya, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dirancang sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang berorientasi pada pembentukan keluarga yang sah, dengan mendasarkan pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

“Norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menempatkan hukum agama sebagai parameter utama keabsahan perkawinan, dengan maksud memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas terbentuknya keluarga dan keturunan yang sah,” demikian pernyataan AILA Indonesia dalam rilis resminya dikutip Ketua AILA, Rita H Soebagio, Senin (12/1/2025).

AILA juga menyoroti bahwa gugatan terhadap pasal tersebut terus berulang, dengan dalih bahwa aturan itu membatasi hak pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan secara sah. Namun, menurut AILA, Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menolak permohonan serupa dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan domain agama, sementara negara berperan dalam pencatatan administratif demi kepastian hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, “Keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang. Adapun peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran tersebut dalam bentuk pencatatan perkawinan untuk ketertiban administrasi kependudukan,” sebagaimana dikutip AILA dalam pernyataannya.

Meski demikian, AILA memandang upaya judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak-pihak tertentu. AILA menilai, upaya tersebut berpotensi mendorong perubahan paradigma hakim dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia liberal yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.

Ketua AILA Indonesia, Rita H. Soebagio, menegaskan bahwa pihaknya menghormati adanya perbedaan pandangan di kalangan hakim MK, termasuk adanya concurring opinion (setuju hasil putusan, beda alasan hukum) dalam putusan sebelumnya. Namun, AILA berharap Mahkamah Konstitusi tetap konsisten berpijak pada prinsip filosofis dan konstitusional bangsa.

“Agama merupakan causa prima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mengatur perkawinan di Indonesia,” tegas Rita H. Soebagio dalam pernyataan tertulisnya.

AILA Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga sistem hukum perkawinan nasional demi terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaHeadlineMahkamah KonstitusiMKnikah beda agamaperkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Argentina Pro-Israel Tundah Pemindahan Kedutaan ke Yerusalem
Tulisan selanjutnya Isra’ Mi’raj: Pilar Iman Perempuan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Berita
28 Agustus 2026 11:26
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?