Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Buang Rokok Sembarangan Wanita Indonesia Orang Asing Pertama Dipidana di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Januari 2026 15:04 3:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Januari 2026 14:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua warga negara asing menjadi terpidana pertama yang didakwa dengan undang-undang anti-menyampah yang di Malaysia, salah satunya wanita Indonesia.

Koran The Star melaporkan, warga Bangladesh Sultan Md, 28, dan warga Indonesia Anita Lukman, 49, dihadirkan di Pengadilan Sesi di Johor Bahru hari Jumat (23/1/2026) pagi atas dakwaan membuang sampah tidak pada tempatnya di pusat kota pada hari pertama tahun 2026.

Anita, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku bersalah membuang puntung rokok dan sebuah botol minuman di trotoar di Jalan Ibrahim Sultan di Stulang Laut sekitar pukul 12.41 siang pada 1 Januari, bukannya ke tempat sampah yang tersedia. Tindakan itu melanggar Pasal 77A(1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007.

Menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara, wanita itu meminta keringanan hukum karena dia menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi dua anaknya di kampung yang masih bersekolah, berusia 8 dan 15 tahun.

Sementara pihak jaksa penuntut Siti Adora Rahtiman mendesak hakim memberikan hukuman yang pantas sebagai efek jera serta peringatan bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya akan konsekuensi dari tindakan membuang sampah sembarang, lapor The Star.

Baca Juga

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Hakim Nor Aziati Jaafar menjatuhkan hukuman denda atas Anita sebesar RM500, yang jika tidak dibayarkan maka harus menjalani hukuman penjara 15 hari, dan diperintahkan terpidana untuk melakukan enam jam pelayanan masyarakat dalam waktu enam bulan. Apabila dia tidak mematuhi keputusan pengadilan, maka denda lanjutan antara RM2.000 dan RM10.000 menantinya.

Pada kasus terpisah, buruh pabrik Sultan juga didakwa tuduhan menyampah di area yang sama pada hari yang sama pada 1 Januari .Dia meminta disediakan penerjemah karena tidak memahami sepenuhnya isi dakwaan.

Permohonan itu dikabulkan hakim yang menetapkan sidang selanjutnya pada 28 Januari.

Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 baru berlaku efektif di seluruh wilayah Malaysia pada 1 Januari 2025.

UU itu memberikan wewenang pengadilan untuk menjatuhkan hukuman denda paling besar RM2.000 kepada siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya, hukuman berupa kerja bakti atau pelayanan masyarakat paling lama enam bulan dengan durasi total 12 jam.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Berencana Kirim Migran ke Negara Ketiga
Tulisan selanjutnya Akademisi Saudi Sebut Uni Emirat Arab Jadi ‘Kuda Troya Zionis’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Berita
21 Juli 2026 06:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?