Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Buang Rokok Sembarangan Wanita Indonesia Orang Asing Pertama Dipidana di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Januari 2026 15:04 3:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Januari 2026 14:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua warga negara asing menjadi terpidana pertama yang didakwa dengan undang-undang anti-menyampah yang di Malaysia, salah satunya wanita Indonesia.

Koran The Star melaporkan, warga Bangladesh Sultan Md, 28, dan warga Indonesia Anita Lukman, 49, dihadirkan di Pengadilan Sesi di Johor Bahru hari Jumat (23/1/2026) pagi atas dakwaan membuang sampah tidak pada tempatnya di pusat kota pada hari pertama tahun 2026.

Anita, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku bersalah membuang puntung rokok dan sebuah botol minuman di trotoar di Jalan Ibrahim Sultan di Stulang Laut sekitar pukul 12.41 siang pada 1 Januari, bukannya ke tempat sampah yang tersedia. Tindakan itu melanggar Pasal 77A(1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007.

Menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara, wanita itu meminta keringanan hukum karena dia menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi dua anaknya di kampung yang masih bersekolah, berusia 8 dan 15 tahun.

Sementara pihak jaksa penuntut Siti Adora Rahtiman mendesak hakim memberikan hukuman yang pantas sebagai efek jera serta peringatan bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya akan konsekuensi dari tindakan membuang sampah sembarang, lapor The Star.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Hakim Nor Aziati Jaafar menjatuhkan hukuman denda atas Anita sebesar RM500, yang jika tidak dibayarkan maka harus menjalani hukuman penjara 15 hari, dan diperintahkan terpidana untuk melakukan enam jam pelayanan masyarakat dalam waktu enam bulan. Apabila dia tidak mematuhi keputusan pengadilan, maka denda lanjutan antara RM2.000 dan RM10.000 menantinya.

Pada kasus terpisah, buruh pabrik Sultan juga didakwa tuduhan menyampah di area yang sama pada hari yang sama pada 1 Januari .Dia meminta disediakan penerjemah karena tidak memahami sepenuhnya isi dakwaan.

Permohonan itu dikabulkan hakim yang menetapkan sidang selanjutnya pada 28 Januari.

Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 baru berlaku efektif di seluruh wilayah Malaysia pada 1 Januari 2025.

UU itu memberikan wewenang pengadilan untuk menjatuhkan hukuman denda paling besar RM2.000 kepada siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya, hukuman berupa kerja bakti atau pelayanan masyarakat paling lama enam bulan dengan durasi total 12 jam.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Berencana Kirim Migran ke Negara Ketiga
Tulisan selanjutnya Akademisi Saudi Sebut Uni Emirat Arab Jadi ‘Kuda Troya Zionis’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?