Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Delapan Negara Muslim Kutuk Penutupan Masjidil Aqsha oleh Zionis Israel

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Maret 2026 04:52 4:52 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 Maret 2026 05:00
Bagikan
masjid al-aqsha muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com – Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab mengutuk penutupan Masjid Al-Aqsha oleh penjajah Israel yang terus berlanjut selama bulan suci Ramadhan untuk hari ke-12 berturut-turut.

“Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsha/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para umat Islam. Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristennya,” bunyi pernyataan bersama menteri luar negeri delapan negara Arab dan Islam tersebut.

Menurut mereka, penutupan akses masuk ke Masjidil Aqsha dan tempat-tempat ibadah umat Islam oleh penjajah Israel merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, dan prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah”.

Mereka menegaskan bahwa bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa adalah “khusus” untuk umat Muslim dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah “badan hukum dengan yurisdiksi eksklusif”.

“Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjidil Aqsha, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jamaah Muslim ke masjid,” demikian pernyataan tersebut, seraya menyerukan kepada komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan “pelanggaran yang sedang berlangsung”.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pasukan penjajah Israel telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap jamaah dan akses ke Kota Tua, dengan alasan tindakan “keamanan” sebagai akibat dari perang yang sedang berlangsung melawan Iran.

Namun, Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Rabu mengatakan bahwa penutupan yang terus berlanjut tersebut menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak Palestina”, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Palestina Wafa.

Hamas juga mengutuk langkah entitas Zionis tersebut dan mengatakan pada hari Selasa bahwa hal itu menetapkan “preseden sejarah yang berbahaya” dan “pelanggaran terang-terangan” terhadap kebebasan beribadah.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Masjid Al-AqshaMasjidil AqshaNegara MuslimpalestinaRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Jenaka Bulan Puasa 5 : Cara Unik Membangunkan Warga untuk Sahur
Tulisan selanjutnya Malaysia Larang Open House Lebaran dan Batasi Kunjungan Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?