Hidayatullah.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut, yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), mendapatkan sambutan hangat dari banyak pihak yang peduli dengan kesejahteraan anak, termasuk dari organisasi non-pemerintah Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima Hidayatullah.com hari Sabtu (28/3/2026), KNPK Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah strategis itu.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat peran dan fungsi keluarga dalam perlindungan dan pembentukan karakter anak,” kata KNPK dalam pernyataan tersebut.
KNPK menilai bahwa kebijakan ini hadir pada momentum yang tepat, mengingat tingginya paparan anak terhadap konten berbahaya, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta potensi eksploitasi seksual di ruang digital. Pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi menjadi langkah preventif yang penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
KNPK menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi digital dan fungsi pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga. Peran orang tua sebagai pendamping utama anak menjadi semakin krusial dalam mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak, sehat, dan produktif.
Lebih lanjut, KNPK menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi digital dan fungsi pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga. Peran orang tua sebagai pendamping utama anak menjadi semakin krusial dalam mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak, sehat, dan produktif.
Sebagai tindak lanjut KNPK, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti M.Si, mendorong pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap, transparan, dan disertai dengan edukasi publik yang masif.
“Kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah, komunitas, dan penyedia platform digital, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia,” tegas koalisi organisasi-organisasi peduli keluarga itu.
Di akhir rilisnya, KNPK Indonesia menyatakan berkomitmen untuk terus mendukung dan siap membantu lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpihak pada penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan anak, sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter.*




