Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rezim Militer Myanmar Perluas Larangan Pembalut Wanita

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 April 2026 19:50 7:50 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 April 2026 14:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Rezim militer Myanmar memperluas larangan distribusi pembalut wanita, dengan alasan produk itu dimanfaatkan kelompok pemberontak untuk membalut para petempurnya yang terluka.

Thinzar Shunlei Yi, salah satu direktur di Sisters2Sisters, sebuah perkumpulan peduli hak wanita yang mendukung para petempur anti-rezim, berkata, “Militer mengatakan produk mentruasi itu digunakan oleh People’s Defence Force untuk keperluan medis dan dipakai sebagai bantalan untuk kaki dan sepatu boot mereka untuk menyerap keringat dan darah.”

Belum ada penjelasan dari junta militer tentang hal ini, tetapi blokade itu diduga merupakan bagian dari upaya rezim yang dikenal sebagai “empat pemangkasan”, yang bertujuan untuk menghalangi kelompok-kelompok pemberontak dari mendapatkan suplai kebutuhan mendasar yang mereka perlukan. “Empat pemangkasan” diberlakukan sejak Agustus tahun lalu di daerah-daerah yang dikuasai kelompok anti-junta militer. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengiriman produk pembalut wanita melintasi jembatan yang menghubungkan Sagaing dengan Mandalay, kota kedua terbesar di Myanmar, sepenuhnya terlarang, lapor The Guardian (20/4/2026).

Larangan tersebut sudah diperluas tahun ini dan sepertinya akan melebar lebih dari perkiraan banyak orang, kata Thinzar Shunlei Yi, disebabkan adanya tabu di kalangan masyarakat Myanmar untuk membicarakan menstruasi.

Meredith Bunn, pendiri badan amal medis Skills for Humanity (SFH), mengatakan bahwa orang yang pernah bekerja sebagai tenaga medis di medan pertempuran pasti mengetahui bahwa pembalut tersebut tidak dapat dipergunakan untuk merawat luka tembakan atau bahkan luka sayatan.

Baca Juga

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

“Pembalut wanita mudah lepas, tidak cukup menyerap darah dan tidak bisa menjaga area luka tetap bersih,” katanya, seraya menuding kebodohan misoginistis di kalangan militer.Henriette Ceyrac, pendiri organisasi edukasi seputar menstruasi Pan Ka Lay di Myanmar yang dipaksa tutup beberapa tahun lalu, disebabkan larangan itu kaum wanita terpaksa menggunakan pembalut dari kain bekas, dedaunan bahkan kertas koran, yang jelas tidak higienis dan mudah mendatangkan penyakit seperti infeksi saluran kemih, infeksi saluran reproduksi, serta rasa sakit dan tidak nyaman di kemaluan.

Thinzar Shunlei Yi mengatakan sebagian wanita terpaksa membeli pembalut di pasar tersembunyi yang harganya bisa tiga kali lebih mahal dari 3.000 kyat (£1) satu bungkus menjadi 9.000 kyat. Padahal, upah minimun harian di Myanmar 7.800 kyat.

Di negara itu di mana sistem layanan kesehatan tidak berjalan semestinya, Thinzar Shunlei Yi mengatakan Sisters2Sisters kerap menerima permintaan obat antibiotik untuk mengatasi infeksi saluran kemih. Disebabkan ketidaknyamanan itu, semasa haid banyak wanita Myanmar yang enggan pergi ke luar rumah apalagi mengikuti kegiatan-kegiatan politik, imbuhnya.

Sepertinya itulah yang menjadi maksud rezim sesungguhnya, menurut Ceyrac. “Masuk akal jika sebenarnya junta militer ingin membatasi pergerakan wanita. Ini pada dasarnya kekerasan berbasis gender,” katanya.

Bunn meyakini larangan tersebut merupakan taktik yang dipakai rezim untuk menarget para petempur wanita, mengontrol warga sipil dan mengorbankan mereka yang tinggal di kamp-kamp pengungsian. Akibat konflik bersenjata di Myanmar, lebih dari 3,5 juta orang terpaksa mencari tempat perlindungan di kamp-kamp sementara sejak 2021.

Berbagai organisasi bantuan berusaha membagikan pembalut yang bisa dipakai ulang. Namun, tanpa ketersediaan air bersih upaya itu akan sia-sia dan bahkan berisko menimbulkan penyakit.

Thinzar Shunlei Yi mengatakan kelompok-kelompok lokal sudah melaporkan hal tersebut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, menegaskan bahwa larangan atas barang kebutuhan dasar semacam itu melanggar hak asasi manusia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gelombang tsunamigempa filipinajelangPulau HachijojimaTsunami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demi Hadapi Ancaman Rusia, Jerman Targetkan Militer Terkuat di Eropa
Tulisan selanjutnya Lembaga Amil Zakat Harus Bersatu Hadapi Ketidakpastian Global

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sheikh Hasina Akan Kembali, Sekutunya Presiden Bangladesh Mohammed Shahabuddin Mengundurkan Diri

Berita
25 Juli 2026 00:47
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Festival Sahabat Anak Indonesia 2026 Digelar Serentak di Enam Pulau Besar dalam Peringatan Hari Anak Nasional
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2026 12:53
Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

25 Juli 2026 12:38
Berita

Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

25 Juli 2026 10:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?