Hidayatullah.com– Delegasi Malaysia bergabung dengan anggota-anggota parlemen dan berbagai pemangku kepentingan internasional dalam mendukung Brussels Declaration di Global Sumud Parliamentary Congress guna mendesak penerapan hukum internasional sebagaimana semestinya dalam masalah-masalah terkait Palestina dan Libanon.
Deklarasi Brussels menegaskan bahwa hukum internasional harus diterapkan secara konsisten dan dengan itikad baik, menekankan bahwa tanggung jawab sifatnya meluas tidak hanya sekedar pengakuan tetapi juga harus dalam bentuk tindakan nyata dalam melindungi masyarakat yang terdampak serta memulihkan martabat dan penentuan nasib sendiri.
Termasuk di antara refensi kunci dalam deklarasi itu adalah temuan oleh International Court of Justice (ICJ) tentang ilegalitas dari pendudukan atas wilayah Palestina yang berkepanjangan oleh Zionis Israel, serta kekhawatiran terhadap kebijakan-kebijakan yang belum ditunaikan dalam kasus kejahatan Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan ke mahkamah internasional itu.
Deklarasi tersebut juga menegaskan kembali hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina dan Libanon, termasuk kedaulatan, akuntabilitas, ganti rugi, serta kendali atas sumber daya alam.
Para penandatangan deklarasi berkomitmen terhadap kebijakan ekonomi, politik, hukum yang terkoordinasi, termasuk memastikan bahwa entitas-entitas negara dan swasta yang terlibat di dalamnya tidak akan melakukan tindakan yang melawan hukum baik melalui perdagangan, investasi atau kerja sama teknologis.
Deklarasi itu menyerukan akuntabilitas melalui mekanisme internasional dan menekankan urgensi pemulihan kondisi yang penting bagi kedaulatan ekonomi, termasuk kondisi tanah, air, pertanian serta sumber-sumber energi.
Salah satu desakan yang dituangkan dalam deklarasi adalah perlunya pembuatan koridor kemanusiaan maritim menuju Gaza, guna memastikan barang kebutuhan yang diperlukan rakyat Palestina bisa tetap dikirim ketika akses lewat darat ditutup.
Penandatanganan Deklarasi Brussels menandai akhir pertemuan Global Sumud Parliamentary Congress di ibu kota Belgia hari Rabu 22 April.
Dalam pertemuan itu delegasi Malaysia dipimpin oleh Ketua Kaukus Palestina Parlemen Malaysia Syed Ibrahim Syed Noh, bersama Datuk Dr Sani Araby yang merupakan direktur umum Sumud Nusantara Command Centre (SNCC).
Delegasi Malaysia juga didukung oleh organisasi-organisasi kemanusiaan seperti Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia, Cinta Gaza Malaysia, Cinta Salam Malaysia dan Gagasan MyAqsa Defender, para pakar hukum dari Centre for Human Rights Research and Advocacy serta perwakilan media dari kantor berita Bernama dan TV AlHijrah.
“Kami tidak ingin deklarasi itu sekedar hanya deklarasi semata. Kami akan mengkaji lebih dalam apa yang bisa diimplementasikan di tingkat nasional dan regional. Kita mungkin tidak bisa melaksanakan semuanya, tetapi kita harus memilih yang terpenting dan memprioritaskannya … jika prioritasnya jelas, kita selanjutnya akan membuat rencana, insyaallah,” kata Syed Ibrahim, yang juga Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan, menjawab pertanyaan awak media tentang apa tindak lanjut dari deklarasi itu.
Syed Ibrahim mengatakan pembicaraan-pembicaraan selanjutnya akan dilakukan di Malaysia, melibatkan anggota parlemen, kelompok masyarakat sipil serta para pemangku kepentingan terkait.
Dia menambahkan bahwa meskipun deklarasi itu tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki beban moral dan politik bagi pemerintah maupun pihak oposisi, lapor Bernama hari Kamis (23/4/2026).*




