Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus FHUI Menunjukkan Kegagalan Hukum Sekuler

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 April 2026 10:45 10:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 April 2026 10:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Kasus kejahatan seksual di FHUI perlu mendapat perhatian dari seluruh elemen bangsa dan ditelaah secara seksama. Hal itu ditegaskan oleh Akmal Sjafril, narasumber dalam kajian daring Tuesday’s Special yang diselenggarakan oleh Sekolah Pemikiran Islam (SPI) pada Selasa (21/04) malam lalu.

“Ini adalah kasus yang telah menguras emosi dan menyedot energi begitu banyak. Sayang sekali kalau kita hanya berhenti pada tindakan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku, namun tidak berupaya menggali akar permasalahannya,” ujar tokoh pendiri SPI tersebut.

Setidaknya ada tiga hal yang berpotensi akan membuat masyarakat kecewa lantaran kasusnya berkembang ke arah yang tidak diinginkan. Masalah pertama adalah pada bentuk kejahatannya itu sendiri.

“Di media-media massa, kasus ini dibingkai dengan istilah ‘kekerasan seksual’ atau ‘kekerasan verbal’. Masalahnya, pembicaraan tidak senonoh para terduga pelaku itu baru menjadi kekerasan ketika disampaikan langsung kepada para korban. Jadi menurut logika hukum yang berlaku, sebenarnya tidak ada kekerasan,” ujar Akmal.

Problem kedua adalah pada media kejahatannya, yaitu dalam grup tertutup. “Masalahnya, pembicaraan di grup tertutup itu dijamin privasinya oleh hukum. Dengan kata lain, justru yang menyebarluaskan pembicaraan di grup tertutup itulah yang berpotensi dijerat oleh UU ITE,” ungkap Akmal lagi.

Baca Juga

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

Potensi masalah ketiga adalah pada proses ‘pengadilan jalanan’ yang digelar oleh para mahasiswa FHUI kepada para terduga pelaku. “Saya mendapat info bahwa pada tanggal 13 April 2026 itu para terduga pelaku sebenarnya diundang untuk menjalani sidang internal. Akan tetapi ketika mahasiswa mengetahui keberadaan mereka, massa berkumpul dan meminta agar semua terduga pelaku dihadirkan ke hadapan mereka untuk diadili secara terbuka. Pada hakikatnya ini adalah pengadilan jalanan yang sangat terlarang dan melanggar hukum karena berpotensi menimbulkan kekacauan, dan para dosen FHUI pasti lebih paham soal itu,” ujar doktor sejarah itu.

Menurut Akmal, ketiga masalah tersebut diajukan bukan untuk mencegah dijatuhkannya hukuman kepada para terduga pelaku, melainkan sebagai langkah antisipasi dan juga evaluasi.

“SPI selalu mengedepankan worldview Islam dalam menganalisis setiap masalah. Jika kita menggunakan worldview Islam, maka tidak akan ada perdebatan tentang hakikat yang sebenarnya terjadi. Membicarakan lawan jenis secara tidak pantas adalah sebuah kemaksiatan yang harus dicegah dan pelakunya harus dihukum,” papar Akmal dengan tegas.

Persoalannya, menurut Akmal, hukum yang berlaku di negeri ini tidak berlandaskan worldview Islam. Itulah sebabnya muncul ketiga potensi masalah yang telah diuraikan sebelumnya.

“Kalau berdasarkan worldview Islam, permasalahan ini jadi jauh lebih ringan. Kalau dianggap tidak ada kekerasan, maka tetap bisa disebut sebagai kejahatan seksual. Masalahnya, istilah ‘kejahatan seksual’ justru ditolak mentah-mentah oleh kelompok sekuler. Bagi mereka, pelanggaran baru terjadi ketika ada kekerasan. Padahal menurut agama, pelanggaran bisa terjadi meski tanpa kekerasan. Karena itu, zina juga kejahatan, meski tidak seperti pemerkosaan yang menggunakan kekerasan. Dalam kasus FHUI ini kita melihat kelemahan hukum sekuler,” tandas Akmal.

Setelah mencuatnya kasus FHUI, muncul pula kasus-kasus semacamnya dari kampus-kampus lain. Hal ini, menurut Akmal lagi, membuktikan bahwa akar permasalahannya terletak pada pendidikan, bukan semata-mata hukum.

“Soal kekerasan seksual, mahasiswa fakultas hukum harusnya paling mengerti. Apalagi FHUI punya reputasi yang sangat mentereng dan telah melahirkan banyak advokat ternama. Fakta bahwa kasus kejahatan seksual ini justru terjadi di FHUI sudah semestinya membangkitkan keprihatinan kita bersama,” pungkas lelaki berdarah Minang ini.

Selain menyelenggarakan kursus singkat pemikiran Islam di beberapa kota, SPI juga aktif mengadakan kajian-kajian daring. Tuesday’s Special adalah kajian daring yang digelar pada Selasa malam pertama, kedua dan ketiga setiap bulannya bersama Kepala SPI Pusat, Dr. Akmal Sjafril.*/SPI Media Center

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akmal SjafrilHeadlineislamic worldviewPilihan RedaksiSekolah Pemikiran Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih dari 62.000 Unit Rumah di Libanon Hancur dan Rusak Gegara Zionis Israel
Tulisan selanjutnya Drone Israel Tembaki Masjid di Beit Lahia, 5 Syahid Termasuk Anak-Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Berita
21 Juli 2026 18:32
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
MNF 2026: Membela Palestina adalah Hak Kita!

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2026 12:53
Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

25 Juli 2026 12:38
Berita

Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

25 Juli 2026 10:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?