Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum atas dugaan kasus pencabulan yang menimpa sejumlah santri di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai lambannya penanganan kasus berpotensi memicu reaksi emosional masyarakat, termasuk tindakan main hakim sendiri.
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh penegakan hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh kepada santri-santrinya,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya keprihatinan publik atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kiai di Pati. Dugaan tindakan tersebut bahkan memicu kemarahan warga hingga terjadi aksi massa yang mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026).
Kiai Cholil, yang juga dikenal sebagai pengasuh pesantren Cendekia Amanah di Depok, Jawa Barat, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Menurutnya, langkah preventif harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Ia mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kami berharap ini menjadi langkah preventif. Perlu ada pengawasan yang lebih intensif terhadap lembaga pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menyoroti peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama agar lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pesantren. Hal ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan nilai, etika, dan tujuan kebangsaan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan. Partisipasi publik, menurutnya, menjadi kunci dalam mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan pendidikan,” katanya.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. Laporan terkait kasus tersebut telah masuk ke Polresta Pati sejak 2024.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum, guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap peserta didik serta perlunya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, agar institusi tersebut benar-benar menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.*




