Hidayatullah.com– Enam belas keluarga Prancis mengajukan gugatan hukum atas media sosial TikTok dengan tuduhan “mengeksploitasi kerentanan”, gugatan sejenis kedua yang diajukan secara kolektif oleh keluarga-keluarga yang anak mereka melukai dirinya sendiri atau mengakhiri hidupnya diduga karena konten yang mereka lihat di platform itu.
Enam belas keluarga – total 39 orang – terlibat, termasuk lima keluarga yang putrinya meninggal karena bunuh diri, menurut laporan Franceinfo Radio (11/5/2026).
Beberapa orang lain bertindak atas nama 11 anak yang mengalami anoreksia, depresi dan berpikiran untuk bunuh diri.
Gugatan mereka diajukan ke pengadilan Paris dan merupakan bagian dari ‘Algos Victima’, gugatan kolektif yang dibentuk oleh Laure Boutron-Marmion, pengacara yang sebelumnya mewakili 7 keluarga dalam gugatan hukum bersama terhadap TikTok di Prancis pada 2024.
Kantor kejaksaan membuka investigasi atas dampak TikTok terhadap kesehatan mental anak-anak pada Oktober 2025.
Boutron-Marmion berargumen bahwa platform itu mengeksploitasi kerentanan anak di bawah umur, dan menyeru supaya situasi itu dianggap sebagai “darurat kesehatan masyarakat”.
Sementara itu, rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial di Prancis sedang digodok dan dapat mulai berlaku pada bulan September.
TikTok mengklaim sudah mengambil langkah-langkah untuk melindungi pengguna remaja, termasuk 50 fitur dan pengaturan yang dirancang untuk menjaga keamanan mereka saat menggunakan platformnya.*




