Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ yang akan dibahas dan difinalkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada 24- 26 Juli 2026. Setelah melalui pembahasan di forum tersebut, naskah RUU direncanakan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI sebagai masukan strategis bagi penyusunan kebijakan nasional.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam menjaga ketertiban sosial, moral publik, serta memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.
“Bangsa yang besar bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun peradaban. Peradaban bertumpu pada ketahanan keluarga, kemuliaan akhlak, dan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa,” ujar KH Cholil Nafis melalui akun Facebook resminya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, setiap kebijakan yang lahir dari negara hendaknya berorientasi pada penguatan institusi keluarga dan perlindungan generasi muda sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ia menilai penting adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum, namun tetap disusun secara hati-hati dan proporsional.
KH Cholil menekankan bahwa penyusunan aturan tersebut perlu memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum agar tidak menimbulkan multitafsir maupun mengesampingkan aspek keadilan.
Dalam pandangan Islam, lanjutnya, perilaku yang bertentangan dengan syariat tidak dibenarkan. Meski demikian, pendekatan yang dikedepankan tetap harus mengutamakan hikmah, kasih sayang, serta pembinaan.
“Negara berkewajiban menjaga kemaslahatan umum, sementara masyarakat berkewajiban mengedepankan edukasi, pembinaan, dan keteladanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, arah utama dari RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ bukan semata-mata menitikberatkan pada aspek penghukuman. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembinaan masyarakat dan mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih bermartabat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan generasi yang sehat, keluarga yang kokoh, dan bangsa yang bermartabat,” pungkasnya.
KUII VIII sendiri dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026 dan menjadi forum konsolidasi berbagai elemen umat Islam untuk membahas sejumlah isu strategis kebangsaan, termasuk penguatan ketahanan keluarga, pendidikan, serta tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.*




