Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahfud MD Dukung Rekomendasi MUI, Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2026 10:55 10:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2026 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Mahfud, usulan yang disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tersebut bukanlah upaya membentuk norma hukum baru, melainkan dorongan agar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan secara konsisten.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). “Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.

Pakar hukum tata negara itu menilai rekomendasi MUI perlu dipahami sebagai kritik konstruktif atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun implementasinya belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.

Baca Juga

Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Mahfud menjelaskan, pidana mati bagi koruptor memiliki legitimasi konstitusional dan dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, Mahfud mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman atau parameter yang jelas terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Ia mencontohkan, hukuman maksimal tersebut dapat diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan terencana, bukan akibat kelalaian administratif.

“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini merupakan rekomendasi agar hukum yang sudah ada benar-benar diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat penyelarasan mengenai ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia VIII merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHeadlineHukuman Mati KoruptorKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz

Berita
5 September 2026 16:51
Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
Dua Nelayan Palestina Alami Luka-Luka usai Perahu Mereka Ditembaki Pasukan ‘Israel’
Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris

Terbaru

  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis

9 September 2026 15:00
Berita

Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York

9 September 2026 14:02
Berita

11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’

9 September 2026 12:07
Berita

Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

9 September 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?