Hidayatullah.com—Syari’ah Islamiyah merupakan jaminan bagi kebahagiaan manusia dalam mewujudkan kemanfatan dan sebagai penyempurna dalam melengkapi kehidupannya.
Disamping juga sebagai pencegah bagi kerusakan sekaligus dapat mengurangi kerusakan yang sudah terlanjur terjadi. Belum lagi solusi yang ditawarkan sangat komprehensif dan memberi jawaban yang sangat cukup, walau zaman, keadaan, dan kemampuan berubah; karena ia diturunkan oleh Sang Maha Lembut dan Maha Mengetahui semua kebutuhan hambaNya.
“Tujuan Simposium ini adalah untuk menemukan dan mengajukan solusi syar’I untuk persoalan masa kini yang berhubungan dengan hak pengasuhan anak. Setelah sekian banyaknya ditemukan perbedaan siapa yang berhak mengasuh anak setelah suami istri bercerai. Apakah hal itu merupakan hak atau kewajiban? Ini merupakan kesempatan emas bagi para cendikia dan kaum akademis untuk memberikan solusi bagi masyarakat,” demikian disampaikan Dr. Ghazy bin Mursyid Al ‘Utayby, Dekan Fakultas Syari’ah dan Al Dirasah Al Islamiyah UQU dalam sambutannya pada pembukaan symposium Simposium “Pengaruh Perubahan Zaman terhadap Hukum Pengasuhan Anak”
Di Fakultas Syari’ah dan Al Dirasat Al Islamiyah Universitas Ummul Qura Makkah.
Acara yang diselenggarakan atas kerjasama Majma’ Al Fiqhy Al Islamy, lembaga dibawah koordinasi Rabitah Al ‘Alam Al Islamy, dilaksanakan di Auditorium Al Malik ‘Abdul ‘Aziz Al Tarikhiyah ‘Abidiyah (untuk putra). Dan di Auditorium al Jauharah Al Zahir (untuk putri).
Simposium ini berlangsung dari jam sembilan pagi hingga jam sembilan malam.
Simposium ini dibuka oleh Rektor UQU Dr. Bakri ‘Assas yang dihadiri juga oleh Direktur Utama Rabithah Al ‘Alam Al Islami Dr. Abdullah bi Abdul Muhsin Al Turki, tidak ketinggalan hadir Dr. Soleh bin Zabin bin Al Marzuqy, penanggung jawab Al Majma’ Al Fiqhy Al Islamy beserta para pembantu rektor dan pembantu dekan fakultas syari’ah.
Simposium ini juga diikuti oleh 19 orang ulama fiqih dan para peneliti dari dalam Saudi maupun dari luar Saudi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama “Majma’ Al Fiqhy Al Islamy” menyatakan bahwa lembaga yang dikomondoinya ini, berharap akan mendapatkan banyak hal dalam menyelesaikan persoalan umat khususnya hal pengasuhan anak ini.
Sebagaimana diketahui “Majma’ Al Fiqhy Al Islamy” yang ada dibawah koordinasi Rabithah Al Alam Al Islamy ini terdiri dari ulama-ulama besar dari berbagai dunia Islam.
Simposium ini terdiri dari lima sesi. Sesi pertama dipandu oleh anggota dari Kibar al Ulama’ Saudi Dr. Ali bin Abbas Al Hakami membahas tentang “Terminologi Al Hadhonah dan Maqasid Al Syari’ah”.
Sesi kedua dipandu oleh dekan fakultas syariah dan Al Dirasat Al Islamiyah UQU Dr. Ghazi bin Mursyid Al ‘Utaiby membahas tentang “Orang yang memiliki hak dalam Pengasuhan Anak.
Dalam sesi ketiga membahas tentang “Hak Kerabat Pengasuh Anak dalam Pengasuhan Anak dan Media Pelaksanaannya” dipimpin oleh Dr. Rasyid bin Rajih Al Rajih, ketua Markaz Al Malik ‘Abdul ‘Aziz.
Pada sesi berikutnya Dr. Hamzah bin Husein Al Fa’ry bertindak sebagai pemandu sesi kelima dengan membahas “Hak-hak anak atas pengasuh dan haknya atas nafaqah”.
Simposium ini berakhir setelah sesi kelima usai yang membahas tentang “Penggunaan Hak Asuh dengan Lalim dan Pengaruhnya terhadap Tumbuh Kembang Anak”.
Dr. Ahmad bin Abdullah Humaid, Guru besar Jurusan Syari’ah UQU, menjadi pemandu sesi terakhir ini.
Para penyaji dalam simposium ini sepakat bahwa perhatian Islam terhadap “Hak Pengasuhan Anak” merupakan salah satu kebaikan yang dimiliki syari’ah Islam dalam memperhatikan hak-hak manusia.*/Taq Sham, koresponden hidayatullah.com Makkah