Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Anggota Dewan Nasional Imam Australia Desak Aceh Berani Terapkan Hukum Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 November 2015 12:42 12:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 November 2015 12:42
Bagikan
Anggota Dewan Nasional Imam Australia (Australian National Imams Council – ANIC) , Dr. Teuku Chalidin Yacob, MA
Bagikan

Hidayatullah.com–Masyarakat dan pemerintah di Aceh‎ diharapkan harus berani menerapkan aturan hukum syariat Islam seperti yang saat ini tercantum dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ini perlu mendapat dukungan seluruh umat Islam di provinsi ini, dengan meningkatkan pemahaman dan dakwah akan pentingnya hukum Islam dilaksanakan di tengah-tengah umat sebagai bentuk implementasi syariat Islam secara kaffah.

Apalagi, hukum syariat Islam tersebut secara yuridis dan legal formal ‎telah diakui oleh negara untuk diterapkan di Provinsi Aceh sebagai daerah yang berlaku aturan khusus dengan keberadaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).

Pernyataan itu disampaikan Pendiri Ashabul Kahfi Islamic Centre Sydney, Australia, ‎Dr. Teuku Chalidin Yacob, MA, JP saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (04/11/2015) malam.‎

“Aceh saat ini dalam bingkai syariat, telah sangat merdeka untuk menjalankan aturan hukum‎ syariat Islam dengan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat sebagai hukum positif. Karenanya, jangan ada lagi keraguan sedikitpun, kita harus berani menjalankannya,” ujar Chalidin Yacob.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Menurutnya, kemerdekaan untuk menjalankan hukum syariat Islam merupakan suatu kebahagiaan tersendiri yang harus disyukuri oleh seluruh umat Islam di Aceh. Karena selain ini perintah Allah Subhanahu Wata’ala yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, negara Republik Indonesia juga sudah memberikan keleluasaan untuk merapkan hukum jinayat, tanpa ada satu pihak pun yang bisa melarangnya.

“Sekarang semua sangat tergantung masyarakat dan pemimpin pemerintah kita di Aceh. Masuklah dalam Islam secara kaffah, hukum ‎jinayat wajib ditegakkan karena ini perintah Allah, sebagaimana halnya kita wajib melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji,” ungkapnya.

Anggota Dewan Nasional Imam Australia (Australian National Imams Council – ANIC) ini menambahkan, dosa besar bagi umat Islam yang berani menolak dan terus mempersoalkan hukum Allah ‎ditegakkan.

“Allah Subhanahu Wata’ala lebih tahu tentang hukum Islam ini sebenarnya sangat bermanfaat‎ bagi hamba-Nya dan melindungi kehidupan. Hukum Islam ini sudah ‎sesuai untuk kita. Jika ada diantara kita umat Islam yang masih risau dan khawatir dengan hukum Islam ini, barangkali karena ada yang belum paham saja,” terang Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Australia ini.

Chalidin Yacob juga berharap kepada umat Islam di Aceh agar jangan sampai terlalu fobhia atau takut berlebihan jika hukum jinayat diterapkan.

“Masak umat Islam merasa cemas dengan hukum Islam, ini kan aneh. ‎Ini untuk keselamatan kita di dunia dan akhirat kelak. Ini pasti mampu kita laksanakan, karena jika tidak mampu pasti tidak Allah suruh‎,” sebut pria Aceh yang sudah 30 tahun lebih menetap dan berdakwah di Australia.

‎Menyangkut adanya suara-suara sumbang dari aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) dan pihak asing yang terus menyorot pemberlakuan hukum jinayat di Aceh, Chalidin Yacob menegaskan, jangan terlalu mendengarnya, karena mereka pasti akan terus mencari celah untuk menggagalkannya.

‎”Jangat beri peluang aktivis HAM untuk ngomong hukum Islam menurut persepsi mereka. Hukum Islam itu tidak boleh dipersepsikan sekendak hati versi HAM barat ciptaan manusia. Pedoman kita, bagaimana perintah Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an dan Hadits, itu saja yang kita ikuti, bukan HAM versi barat,” tegasnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Pusat periode 1986-1989‎ yang pernah menolak azas tunggal Pancasila pada masa Presiden Soeharto berkuasa ini, menambahkan, hal paling penting terus dilakukan adalah bagaimana memberi pemahaman hukum jinayat kepada masyarakat Islam di Aceh yang dimulai dari rumah tangga masing-masing Muslim, jangan menghiraukan suara pihak asing.

“Ada juga yang paham tapi kadang mereka terpengaruh juga‎ pada yang tidak paham. Ini menjadi tugas bersama‎ untuk terus kita dakwahkan sebagai jihad di tengah umat. Jangan kita berdiam diri, karena diam akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah‎ kenapa kamu tidak mau perjuangkan hukum Islam,” jelasnya.

Dalam ‎pelaksanaan dan sosialisasi qanun jinayat, Chalidin Yacob juga berharap agar jangan terlalu dibesar-besarkan sisi negatif yang ditonjolkan, tapi lebih banyak dijelaskan manfaat qanun jinayat kenapa zina, homoseksual, lesbian dan lainnya itu dilarang dalam Islam.

Selain itu, perlu juga disusun kurikulum jinayat dalam bentuk silabus untuk memberi pemahaman mulai dari anak usia sekolah 5-15 tahun‎ untuk pengenalan hukum jinayat, agar jangan hanya yang dipikir itu punishment‎ saja. “Tidak terlambat kita, akademisi bisa ikut‎ juga merumuskan kurikulum dan silabus jinayat‎,” harapnya.‎*/ Teuku Zulhairi (Aceh)

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehAnggota Dewan Nasional Imam AustraliaANICAustralian National Imams Councilhukum IslamJinahatsyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Hidayatullah Diingatkan Menjaga Sunnah sebagai Bagian Membangun Peradaban
Tulisan selanjutnya Suriah Menjadi Medan Uji Coba Senjata Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Berita
8 Juni 2026 21:00
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Terbaru

  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?