Hidayatullah.com—Namanya Ahmad Bahar. Di usia masih anak-anak, harus hidup berada di rantau sebatang kara setelah ditinggal kedua orangtuanya karena meninggal dunia. Lahir di Kota Suci Makkah dari seorang ibu asal Indonesia dan ayah berwarga negara Bangladesh.
Dari informasi yang berhasil digali, sepeninggalnya kedua orangtuanya bocah kelahiran 7 Juli 2008 ini dirawat oleh sebuah keluarga Arab di Makkah. Melalui seorang WNI, anak ini kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian agar bisa dimasukkan ke karantina imigrasi atau yang dikenal dengan sebutan Tarhil di Shumaisi supaya dipulangkan ke kampung halaman ibunya.
Bocah berusia 10 tahun ini akhirnya dibawa seorang polisi ke daerah Kudai yang berjarak sekitar 4 KM dari Masjidil Haram. Di daerah ini terdapat lapangan parkir kendaraan yang sangat luas yang belakangan oleh para WNI ilegal dijadikan tempat menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib supaya bisa diangkut ke Tarhil. Di kalangan masyarakat setempat dan mukimin, lapangan ini populer dengan sebutan “Kudai.”
Ahmad Bahar kemudian diserahkan oleh polisi yang membawanya kepada seorang ibu berinisial HM yang saat itu bersama putranya sedang menyerahkan diri untuk diangkut ke Tarhil. Ibu yang bersuamikan seorang pria Yaman ini semula menolak karena takut bermasalah di kemudian. Namun polisi yang menitipkan Bahar tadi memaksa dia untuk membawa serta bocah malang itu ke Tarhil dan mengakuinya sebagai anak kadungnya agar bisa diperoses dan dimasukkan dalam satu mahdlar (BAP) di sistem keimigrasian, kemudian dipulangkan bersama-sama.
MH bersikukuh tidak mau membawa serta anak itu karena memang bukan anaknya dan tidak mengetahui latar belakangnya. MH khawatir terjadi apa-apa saat nanti diperiksa petugas dalam karantina dan merepotkan dia nanti setibanya di Tanah Air. Akan tetapi polisi tadi tetap memaksa HM agar membawa Bahar sehingga dia bisa dimasukkan ke dalam satu manifet untuk memudahkan pengurusan exitnya dan pemulangannya ke Indonesia.
Bocah yatim-piatu ini dijumpai oleh petugas KJRI Jeddah di sebuah ruang tahanan imigrasi atau Tarhil Shumaisi bersama HM dan anak kandungnya. Saat ditanya petugas, Bahar hanya menunjukkan berapa helai kertas, salah satunya fotokopi surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Dalam fotokopi SPLP tersebut tertera nama Sarijah Nuryamin yang beralamat Desa Sikanco, Nasawungu, Cilacap Jawa Tengah. Bersama fotokopi SPLP itu, ditemukan pula surat keterangan. Rupanya almarhumah sempat mengajukan permohonan SPLP kepada KJRI Jeddah.
Belakangan terungkap almarhumah Sarijah Nuryamin merupakan peserta amnesti 2017 yang hendak pulang ke Tanah Air. Dari hasil BAP oleh petugas ketika itu, diperoleh keterangan almarhumah mengeluhkan menderita tumor mata. Berdasarkan penelusuran imigrasi KJRI Jeddah, almarhumah Sarijah telah memperoleh exit permit namun belum sempat pulang karena keburu meninggal.
Teknis Imigrasi KJRI Jeddah akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada kantor imigrasi kelas II Cilacap untuk menelusuri kebenaran data atas nama Sarijah. Dari surat balasan pihak imigrasi Cilacap diperoleh keterangan pihak keluarga almarhumah mengakui bahwa Sarijah adalah benar berasal dari Dusun Gunung Jaya, Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu Cilacap. Pihak keluarga juga mengakui bahwa almarhumah mempunya seorang anak laki-laki yang lahir di Arab Saudi hasil perkawinannya dengan seorang warga negara Bangladesh bernama Ahmad Bahardin. Oleh karena itu, mereka berharap agar Ahmad Bahar dipulangkan ke kampung halaman ibunya di Cilacap.
Atas upaya pendekatan KJRI Jeddah kepada pihak imigrasi Arab Saudi di Tarhil Shumaisi, bocah malang ini akhirnya diberikan kemudahan memperoleh exit permit dan dipulangkan kemarin Rabu, 27 Maret 2018 bersama ibu HM dan anak laki-laki.
Berdasarkan catatan KJRI Jeddah selama melayani pemulangan WNIO, kasus Ahmad Bahar bukanlah yang pertama. Nasib serupa dialami juga oleh anak-anak tak berdosa lainnya hasil perkawinan tidak resmi dari orang tua WNI dengan warga negara asing di Arab Saudi.
Ahmad Bahar masih bisa dibilang beruntung karena masih berbekal dokumen petunjuk sebagai identitas, meskipun itu hanya selembar fotokopi SPLP. Tidak jarang petugas KJRI Jeddah dihadapkan kepada kasus anak “keturunan” WNI yang tidak diketahui kewarganegaraan ayah-ibunya karena tidak ada bukti petunjuk indetitas sama sekali.
Melihat banyaknya kasus semacam ini, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah mengimbau seluruh WNI terutama yang tinggal secara tidak resmi di Arab Saudi agar menyimpan bukti identitas, apapun bentuknya, baik itu paspor, SPLP, KTP, SIM maupun bukti lainnya yang bisa menunjukkan diri sebagai WNI.
“Tidak sulit menyelipkan foto-copi dokumen identitas kewarganegaraan Indonesia dalam dompet. Sudah pasti akan membantu banyak kalau hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau meninggal dunia, menimpa,” himbau Konjen Mohamad Hery Saripudin dalam rilisnya kepada hidayatullah.com.
Sebelum Ahmad Bahar dipulangkan, KJRI Jeddah mengirimkan berita kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI dan pihak-pihak terkait di Indonesia untuk melakukan penjemputan di Bandara. KJRI Jeddah juga memohon agar dilakukan pendampingan atau mengantar Bahar hingga ke kampung halaman ibunya guna memastikan bahwa bocah yatim piatu itu diterima oleh keluarga ibunya.*