Sambungan artikel PERTAMA
Perdebatan sengit terjadi pada saat membahas tentang penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah. Kalangan Islam dengan lantang mengatakan, penyiaran agama perlu diatur dengan aturan yang jelas dan tegas.
Dalam pandangan wakil-wakil dari Islam, penyiaran agama merupakan sarana terjadinya pemurtadan umat Islam khususnya di kelompok-kelompok yang lemah secara sosial ekonomi. Selain itu pendirian rumah ibadah juga menjadi persoalan krusial, karena kenyataannya dengan aturan sekarang saja banyak berdiri rumah ibadah yang tidak proporsional dengan jumlah pengikutnya.
Karena itu kalangan Islam mengusulkan agar keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun 2006 yang biasa disingkat dengan PBM, dikuatkan kedudukannya dengan diusulkan menjadi bahan utama dalam perumusan undang-undang yang mengatur kehidupan antar umat beragama. Usulan dari wakil Islam ini disetujui oleh wakil-wakil dari ke empat agama yang lain, yaitu Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu.
Namun kalangan Kristen dengan tegas menolak usulan ini. Beberapa dari wakil kalangan Kristen menilai jangankan undang-undang, keberadaan PBM saja telah menyulitkan mereka dalam soal pendirian rumah Ibadah.
Satu lagi masalah yang mencuat pada saat pertemuan pleno awal tapi tidak sampai menjadi rumusan, yaitu terkait dengan penyikapan fenomena yang akhir-akhir ini terjadi, tentang penggunaan salam dari masing masing agama yang digunakan sebagai salam pembuka secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa tokoh termasuk pejabat. Beberapa kalangan Islam merasa resah dan keberatan dengan hal ini.
Namun karena di kalangan Islam sendiri banyak juga yang tidak berkeberatan, ditambah lagi waktunya yang tidak mencukupi untuk membahas persoalan ini, akhirnya tidak masuk dalam rumusan yang diusulkan dari kalangan Islam.
Dalam kesempatan sidang pleno juga sempat terjadi ketegangan antara pihak wakil dari Konghuchu dengan wakil dari Buddha dalam soal Klenteng. Oleh pimpinan SC Prof. Din Samsuddin, persoalan ini sengaja diisolasi agar tidak menimbulkan perdebatan berlarut-larut. Kata Prof. Din Samsuddin persoalan ini hendaklah dibahas secara intern di luar forum ini.
Perdebatan kecil juga sempat terjadi pada saat pembahasan pokok pikiran tentang sikap umat beragama terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila. Ada wakil dari Hindu yang menginginkan adanya rumusan yang menyatakan; “Terhadap pihak-pihak yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila perlu ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Pandangan seperti ini sebelumnya juga sempat muncul di internal tim perumus. Usulan ini akhirnya bisa ditengahi ketika penulis menyampaikan bahwa pada dasaranya semua yang hadir dalam musyawarah ini adalah para pemuka agama yang selayaknya menghindari pendekaran-pendekatan yang mengesankan keras. Akan lebih baik jika mengedepankan pendekatan yang lembut menggunakan cara-cara dialog.
Adapun soal penegakan hukum itu bukan ranah para pemuka agama. Dari pandangan ini akhirnya disepakati rumusan, “Terhadap kelompok yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila perlu dilakukan pendekatan yang dialogis dan persuasif melalui pendiidikan dan penyadaran untuk menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila.”
Baca: Menag: Rumusan Etika Kerukunan Beragama Penting Ditaati .
Rekomendasi dan Mufakat
Tepat pada pukul 13.00, hari Sabtu 10 Februari 2018, musyawarah ini bisa diakhiri.
Pada pukul 16.00 para peserta musyawarah besar diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Pada kesempatan ini para peserta yang diwakili oleh delegasi yang berasal dari masing-masing agama menyerahkan rumusan akhir yang disepakati dan menjadi keputusan musyawarah ini. Apapun hasilnya itulah rumusan yang mufakat.
Setidaknya ada sejumlah rumusan penting yang telah disepakati bersama, diantaranya rumusan yang menyatakan bahwa para pemuka agama berkewajiban mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai yang diamantkan UUD 1945.
Kemudian kesepakatan untuk tidak mencampuri wilayah doktrin dan praktek peribadatan agama lain. Juga kesepakatan untuk menolak adanya penggunaan simbol-simbol yang menjadi ciri khas agama lain dalam penyiaran agama. Serta keputusan yang menolak adanya campur tangan dari agama lain dalam penyelesaian persoalan internal umat beragama dengan menegaskan bahwa persoalan internal umat beragama akan diselesaikan secara internal.
Pertemuan ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi di antaranya adalah soal keadilan ekonomi serta distribusi aset secara adil dan merata. Juga soal penegakan hukum agar tidak tebang pilih.*/Ainul Yaqin, salah satu peserta musyawarah