Hidayatullah.com–Tim Pelayanan dan Pelindungan KJRI Jeddah telah mandatangi Rumah Sakit King Fahd Jeddah, 24 Juli 2018, untuk menindaklanjuti laporan tentang seorang perempuan WNI overstay yang dirawat karena menderita stroke.
Pasien yang belakangan diketahui bernama Siti Nuraini Binti Rasyid Sadili masuk ke Arab Saudi 2009 dan bekerja di Riyadh, tapi kemudian kabur, tinggal dan bekerja secara ilegal di Jeddah.
Keterangan dari pihak rumah sakit menyebutkan, perempuan kelahiran Tangerang Banten, 1978 ini masuk ke Rumah Sakit King Fahd pada 19 Juli 2018, diantar seorang perempuan WNI bernama Juli. Juli pula yang menyerahkan senilai 1.200 riyal (setara Rp 4.500.000) kepada pihak rumah sakit sebagai uang muka biaya perawatan Siti Nuraini.
Disampaikan oleh pihak Rumah Sakit kepada Tim Perlindungan, perkiraan sementara biaya perawatan Siti Nuraini yang diperlukan adalah sebesar SAR 10.000 (sekitar Rp 37 juta). Dia dirawat secara intensif di gedung Musa’diyah Rumah Sakit King Fahd, lantai 1 dan kamar 904.
Menurut keterangan, yang menangani Nuraini menyampaikan, bagian badan sebelah kiri tidak bisa digerakkan, sedangkan sebelah kanan bisa digerakkan tapi lemah.
Tidak hanya itu, perempuan yang pernah terdaftar sebagai peserta program amnesti pada 2013/2014 tapi memilih tidak pulang ini, mengalami kesulitan berbicara, sehingga menyulitkan petugas untuk menggali informasi lebih jauh tentang dirinya.
“KJRI Jeddah terus mengingatkan seluruh WNI di wilayah kerja bahwa menurut ketentuan di Arab Saudi, warga negara asing termasuk WNI illegal akan sulit memperoleh akses kesehatan atau pengobatan dari rumah sakit maupun pusat kesehatan lainnya,” ujar Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungam WNI (KPW) KJRI.
Konsul Jenderal (Kojen) RI, Mohamad Hery Saripudin, menegaskan, pada setiap kesempatan Pelaksanaan Program Pelayanan Terpadu (Yandu) ke daerah, KJRI Jeddah telah melakukan semacam awareness campaign (upaya kesadaran) kepada warga bahwa WNI Overstayer (WNIO) atau TKI ilegal tidak memiliki instrumen perlindungan atas hak-haknya sebagai tenaga kerja, sehingga sangat rentan menjadi objek komoditas dan eksploitasi dari berbagai pihak.
“izin tinggal tidak diurus, kontrak kerja tidak sesuai, gaji tidak dibayar, re-cyling oleh agen atau pihak-pihak lain, tidak ada asuransi yang dapat menopang kebutuhan biaya jika terjadi masalah, seperti yang dialami oleh Ibu Siti Nuraini ini,” kata Konjen.
Lebih lanjur Konjen Hery juga kembali menekankan agar para calon tenaga kerja di Indonesia untuk tidak tergoda oleh rayuan para calo tenaga kerja dan PPTKIS yang nakal yang menawarkan jasa mereka utk memberangkatkan calon TKI ke Arab Saudi. Sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan larangan pengiriman TKI informal ke Saudi dan bisa dipastikan bahwa mereka yang berangkat ke Saudi akan menghadapi dengan berbagai permasalahan yang harus ditanggung sendiri oleh calon TKI tersebut.
KJRI Jeddah telah mengirimkan nota permohonan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait di Tanah Air untuk menginformasikan kondisi Siti Nuraini kepada pihak keluarga.
Selain itu, KJRI juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tangerang untuk dapat memberikan bantuan dukungan pembiayaan perawatan di Rumah Sakit dan pemulangan Siti Nuraini ke tanah air.*