Hidayatullah.com–Keluarga Besar Muhammadiyah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) kecamatan Syah Kuala kota Banda Aceh kembali mengadakan pengajian rutin pada hari Ahad (8/1/2022) pukul 9.30-11.30 di rumah ketua Aisyiah PC Syah Kuala Musfidar di Kopelma Darussalam Banda Aceh. Pengajian ini dihadiri para pengurus dan keluarga besar PCM Syah kuala.
Menurut penanggung jawab bidang pengajian PCM Syah Kuala Habib Syukri, ST., MT., pengajian rutin ini bertujuan untuk belajar dan menambah ilmu agama serta silaturrahmi keluarga besar PCM Syah Kuala. “Pengajian ini bertujuan untuk belajar dan menambah ilmu agama dari para ulama dengan menghadirkan narasumber dari para ulama Muhammadiyah. Diakhir pengajian ada sesi tanya jawab agama berupa pertanyaan dari peserta pengajian kepada narasumber dan jawaban dari narasumber,” ujar Habib Syukri.
“Selain itu, pengajian ini juga bertujuan untuk menjalin silaturrahmi dan ukhuwah internal keluarga besar PCM Syah Kuala,” ujar Habib.
Selanjutnya, Habib menjelaskan bahwa pengajian rutin setiap bulan sekali ini sudah diadakan oleh PCM Syah Kuala sejak tahun 2015. Namun selama 2 tahun terakhir ini ditiadakan karena pandemi covid-19 mulai dari awal tahun 2020 sampai akhir tahun 2001.
“Pengajian rutin sebulan sekali ini sudah lama kami adakan sejak 7 tahun yang lalu yaitu 2015. Namun karena pandemi covid-19, maka pengajian ditiadakan untuk sementara selama 2 tahun terakhir ini,” katanya. “Alhamdulillah, hari ini kami memulai kembali pengajian rutin. Ini pengajian perdana sejak berhenti selama 2 tahun terakhir ini. Bahkan mulai awal tahun 2022 ini, kami agendakan 2 kali pengajian dalam sebulan, mengingat antusiasnya para pengurus dan keluarga besar Muhammadiyah Syahkuala mengadakan kegiatan kajian ilmiah ini,” ungkap Staf Biro Rektor Unmuha ini.
Pengajian perdana PC Muhammadiyah Syah Kuala yang bertepatan dengan awal tahun 2022 ini menghadirkan narasumber ketua PC Muhammadiyah Syah Kuala Ustaz Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA. dengan topik kajian “Urgensi Mempelajari Ilmu Syar’i”.
Menurut Yusran, yang juga anggota Ikatan dan Da’i Asia Tenggara, ilmu syar’i adalah ilmu berupa keterangan dan petunjuk untuk memahami syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yang termasuk ilmu syar’i yaitu Tauhid, Aqidah, Akhlak, Tajwid, Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Ushul Fiqh, Fiqh, Maqashid syariah, Bahasa Arab, dan lainnya. Ilmu-ilmu inilah yang mendapat pujian dan sanjungan dari Allah swt dan Rasul-Nya saw bagi orang yang mempelajarinya.”
Yusran yang juga sebagai Ketua Majelis lntelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Provinsi Aceh menjelaskan hukum mempelajari ilmu Syar’i. “Mempelajari ilmu syar’i itu hukumnya wajib, berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 122 dan hadits Nabi saw, “Menuntut ilmu itu kewajiban bagi setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah).
“Mengenai kewajiban ini, para ulama membagi ilmu syar’i itu kepada dua bagian. Pertama; wajib ‘ain yaitu ilmu Tauhid, Aqidah, Fiqh Ibadah, Tajwid, dan Akhlak. Maknanya, setiap muslim wajib belajar ilmu-ilmu ini. Jika tidak belajar, maka seseorang berdosa. Kedua: wajib kifayah yaitu ilmu syar’i selain ilmu-ilmu fardhu ‘ain. Maknanya harus ada beberapa orang di suatu kampung yang belajar ilmu-ilmu ini. Jika tidak, maka berdosa semua penduduk kampung tersebut”, ujar dosen Fiqh dan Ushul Pascasarjana UIN Ar-Raniry ini.
Selanjutnya, doktor Fiqh dan Ushul Fiqh jebolan International Islamic University Malaysia (IIUM) menjelaskan pentingnya ilmu syar’i dalam kehidupan. “Dengan ilmu syar’i, seseorang akan mengetahui kewajiban kepada Allah swt berupa mentauhidkan Allah swt, beribadah kepada-Nya, mematuhi-Nya, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, takut kepada-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, berharap kepada-Nya, dan sebagainya. Begitu pula, mengetahui hal-hal yang diharamkan terhadap Allah swt termasuk menghindari berbuat maksiat.
“Dengan ilmu syar’i, seseorang seseorang akan mengetahui mana yang benar dan mana salah, mana yang petunjuk dan mana yang sesat, mana yang wajib dilakukan dan mana yang haram, serta mana yang halal dikonsumsi dan mana yang haram.”
“Dengan ilmu akidah, maka seseorang akan mengetahui aqidah yang benar yaitu aqidah yang berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah yang dinamakan akidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Begitu pula mengetahui aqidah yang sesat yaitu aqidah yang bertentangan dengan aqidah Alquran dan As-Sunnah (Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah).”
“Dengan ilmu Fiqh Ibadah, seseorang dapat mengetahui cara beribadah yang benar yaitu sesuai dengan petunjuk Nabi saw dan mengetahui rukun dan syarat dalam ibadah yang wajib dilakukan agar ibadahnya diterima Allah swt. Begitu pula mengetahui hal-hal yg dilarang dalam ibadah seperti bid’ah dan hal-hal membatalkan ibadah sehingga harus ditinggalkan dan dijauhi,” ujar Yusran.
Dengan ilmu bahasa Arab seperti nahwu, sharaf dan lainnya, maka seseorang dapat memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup seorang muslim yang wajib diamallkan. Selain itu juga mengetahui dan memahami ilmu-ilmu syar’i yang ditulis oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka dengan bahasa Arab.
Selanjutnya, sebagai penutup kajian ini, ustaz yusran menjelaskan bahaya kebodohan umat akibat tidak menuntut ilmu syar’i. “Jika umat tidak paham agama atau tidaj berilmu agama, maka akan terjadi berbagai kemaksiatan dan kemungkaran seperti paham sesat, syirik, khurafat, tahayul, bid’ah, pembunuhan, pemerkosaan, perzinaan, pencurian, mabuk-mabukkan, pelecehan agama, manipulasi, korupsi, menghina, mencaci, mengfitnah, ghibah, menipu, dan perbuatan atau perkataan lainnya yang diharamkan dalam agama”, pungkas Ustaz Yusran.
Di akhir kajian ilmiah ini, ada sesi khusus diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Peserta sangat antusias mengikuti pengajian ini dengan banyaknya pertanyaan kepada ustaz yusran. Tanpa terasa diskusi dan tanya jawab memakan waktu 1 jam. Mengingat waktu yang lewat dari jadwal yang direncana, maka pengajianpun diakhiri. Meskipun demikian, masih ada peserta yang ingin tanya.*