Oleh: Asih Subagyo
SEBAGAI salah satu nasabah Bank Muamalat Indonesia, saya tergerak untuk ikut menanggapi apa yang sedang dialami oleh Bank Syariah paling awal di negeri ini.
Memperhatikan dinamika yang ada, baik di media mainstream, maupun di media sosial, yang ternyata begitu hot, bahkan cenderung “liar” terhadap Bank Muamalat yang “dikupas” dari berbagai macam sudut informasi, data dan ulasan. Baik ulasan berdasarkan pakem yang ada maupun, ulasan yang out of the box.
Kesemuanya, seolah menjadi ramuan yang terasa lebih “nikmat.”Dari ini semua, terutama perspektif yang berbeda, dan melahirkan pendekatan yang berbeda, mendorong saya sebagai nasabah ikut berpendapat dalam konteks BMI ini.
Sebagaimana kita ketahui, Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank pertama yang menerapkan prinsip syariah dalam operasionalnya,di Indonesia. Perjuangan mendirikan Bank Pertama yang beroperasi sesuai syariah itu, melibatkan banyak pihak, sebagai representasi ummat Islam saat itu.
Ulama, pengusaha, birokrat dan umat islam, bahu-membahu bersinergi dalam membangun ekonomi umat. Sehingga terkumpul total dana sekitar Rp. 110 miliar, dana yang sangat besar untuk mendirikan bank, sebab saat itu berdasarkan Pakto 1998, modal untuk mendirikan bank, cukup Rp. 10 miliar(Anif, et all : 2014).
Melalui perjuangan yang panjang itu, maka Bank Muamalat resmi berdiri pada 1 November 1991, tetapi baru beroperasi penuh pada 1 Mei 1992. Dan, dengan berdirinya Bank Syariah ini, menandai kebangkitan ekonomi syariah di tanah air.Sehingga wajar, jika kemudian umat merasa bangga dan ikut memiliki kehadiran BMI ini.
Meskipun semua itu ternyata masih belum berbanding lurus dengan keperpihakan secara nyata dari sebagian besar umat Islam sendiri. Artinya, dalam menempatkan dananya masih belum berada di Bank Syariah.
Kendati demikian, jika kemudian ada praktik-praktik di BMI yang menurut persepsi umat, dengan keterbatasan informasi yang dimiliki, dianggap tidak sesuai dengan syariah, maka umat akan reaktif, bahkan tidak jarang yang “menyerang”, melalui media sosial.
Dan, lagi-lagi ini tidak sekedar wujud dari sense of belonging, tetapi hal ini sudah merupakan dari manifestasi iman, karena bank syariah dianggap sebagai representasi dari penegakkan syariah melalui ekonomi syariah.
Meskipun kemudian kehadiran BMI sebagai bank yang dioperasionalkan sesuai dengan prinsip syariah ini, tidak selalu mendapat apresiasi yang positif. Ada saja yang “sinis” terhadap kehadiran BMI ini, dengan berbagai agumen yang diusungnya.
Tetapi sejarah membuktikan bahwa kehadiran BMI ini, pada akhirnya mendongkrak tumbuhnya industri keuangan syariah, dan bisnis syariah lainnya, yang menjamur dewasa ini. Dan, inilah, yang seharusnya menjadikan modal bagi tumbuh kembangnya Sistem Ekonomi Syariah kedepan, bukan hanya sebagai alternatif, namun wajib menjadi pilihan.
Olehnya, terlepas apa latar belakangnya, sudah selayaknya umat Islam, menjadi pelaku dalam menggerakkan ekonomi Islam ini. Untuk itu, gagasan tentang implementasi praktek ekonomi Islam, mesti selalu dikontekstualkan.
Tuntutan Bisnis
Sampai saat ini, market share Bank Syariah masih berada pada kisaran 5% dari total Perbankan Indonesia. Dalam masa 25 tahun sejak didirkan BMI, meskipun tumbuh, namun belum signifikan. Diyakini, banyak faktor yang memengaruhinya, mengapa belum terjadi percepatan industri keuangan syariah ini.
Namum, salah satu penyebabnya adalah, hampir semua Bank Syariah (BS)aset dan modalnya masih kecil, maksimal berada di buku 2, dibandingkan dengan hegemoni Bank Konvensional. Dan, “modal kecil serta aset kecil” inilah, yang juga melanda BMI.
Disinilah sesungguhnya tantangan bisnis itu dihadapi oleh BMI. Sebenarnya BMI dan juga BS lainnya, juga terus mengalami pertumbuhan. Namun dengan market share yang kecil tersebut, maka pertumbuhannya tidak nampak, bahkan tenggelam dengan pertumbuhan bank konvensional.
Berdasarkan laporan semester I tahun 2017, kinerja BMI tumbuh dengan baik. Mengalami peningkatan perolehan laba, dan mengalami penurunan NPF. Artinya secara bisnis BMI sedang tumbuh dengan baik.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, bahwa sesuai ketentuan regulator, setiap bank yang ingin bertumbuh besar, salah satu syaratnya harus memenuhi syarat dalam hal CAR(Capital Adecuacy Ratio). Dan, komponen utama dari CAR adalah modal.Bank tidak boleh berkembang lebih besar lagi jika syarat CAR tidak terpenuhi.
Artinya dengan modal yang dimiliki pada saat itu hanya bisa membuat bank berkembang sesuai dengan modal yang dimilikinya. Dalam satu sisi terdapat nilai positifnya, jika aset tumbuh dengan sehat maka bisa menggerus CAR. Artinya secara bisnis, BMI mengalami pertumbuhan.
Kita semua sangat ingin melihat Bank Muamalat ini tumbuh besar, bila perlu melebihi bank-bank konvensional yang ada, agar bisa memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat dan umat. Namun dengan modal yg tersedia sekarang, BMI hanya boleh tumbuh seperti sekarang ini, tidak boleh lebih besar lagi karena keterbatan modal tadi.
Untuk kepentingan menambah kembali CAR, yang ditembuh oleh BMI adalah dengan melakukan right issue saham. Dengan adanya right issue ini, maka investor akan berebut membeli atau juga menghindar.
Ketertarikan orang membeli adalah, setelah melihat ROI/ROA (Return on Investment/Return on Asset). Jika ROI/ROA nya positif, maka sangat logis,jika kemudian investor berebut untuk membeli ini. Mereka (para investor) itu tentu melihat dari berbagai aspek, dan yang paling utama adalah dari spek bisnis.
Nah berangkat dari situ, maka wajar jika kedepannya BMI berencana untuk menerbitkan saham baru dalam rangka memperbesar modal tersebut sehingga bisa bertumbuh menjadi lebih besar lagi sesuai yang diharapkan oleh masyarakat (umat).
Untuk menerbitkan saham baru dalam rangka menambah modal yang ada sekarang (jadi bukan menjual saham dari pemegang saham yang ada sekarang, sebagaimana berita-berita di media masa), tentunya akan menawarkan terlebih dahulu kepada semua pemegang saham existing untuk menjadi membeli saham-saham yang nanti akan diterbitkan tersebut dengan istilah HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu).
Heboh
Sebagaimana biasa, sebagian dari umat seringkali reaktif terhadap isu yang berkembang. Sebenarnya ini wajar, sebab sebagai wujud sayang dan keinginan serta rasa memiliki sebagaimana saya jelaskan di atas. Dalam kaca umat, ada keinginan untuk untuk menerapkan syariat Islam secara kaaffah, termasuk di bidang perbankan syariah ini. Maka setiap hal yang disinyalir “mereduksi” syariat Islam, pasti direspon dengan berbagai cara.
Kehebohan ini, akan terus berlanjut dan akan menjadi bola liar, jika tidak ada respon positif berupa penjelasan dari BMI misalnya. Umat mencari pembenaran dan kebenaran melalui berbagai media, terutama media sosial.
Industri perbankan, yang sebenarnya sangat sedikit dipahami oleh umat, sebagaimana biasanya, mendadak kita jumpai pengamat perbankan ini, dengan sumber copy-paste, tanpa dibekali keilmuan yang memadai.
Namun, sebagai perusahaan terbuka, selayaknya BMI memberikan press release yang memberikan penjelasan, sejelas-jelasnya, sehingga tidak menimbulkan kebingunan umat. Dan ada panduan/ pedoman yang jelas untuk mensikapi hal tersebut.
Godaan
Ketika tuntutan bisnis melahirkan tantangan dan peluang, maka pada saat yang bersamaan, bisa juga mendatangkan godaan yang menggiurkan. Godaan dimaksud adalah terkait dengan terpenuhi kebutuhan secara bisnis, berdasar rasio perhitungan bisnis, sebagaimana dijelaskan di atas. Bukan hanya apa yang menjadi prasarat, tetapi lebih dari itu, mampu memberikan gambaran proyeksi dan proteksi masa depan yang menjanjikan.
Inilah yang saya maksud dengan godaan itu. Yaitu kehadiran PT Mina Padi Investana Sekuritas Tbk (PADI)yang menyatakan minat untuk menjadi pembeli siaga (standby buyer). Meskipun beberapa waktu lalu santer terdengan bahwa PADI mau masuk ke BMI, namun beberapa hari belakangan ini pembicaraan terhadap PADI ini menjadi hangat.*>>> Klik (BERSAMBUNG)