Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Bekerja Bagian dari Keuangan Keluarga Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Januari 2018 14:09 2:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Januari 2018 14:09
Bagikan
Bagikan

Oleh:  Murniati Mukhlisin

 

KALI ini Sakinah Finance belajar membuka kitab – kitab klasik karangan ulama Muslim di zaman dahulu. Walaupun saat ini kita berada di dalam kehidupan modern namun pandangan klasik ini masih sangat relevan.

Latar belakang penulis kitab-kitab klasik ini bukan main luar biasa, kebanyakannya penghafal Al-Qur’an yang mendukung kebaikan dan memerangi kemaksiatan yang tercermin jelas dari karya – karyanya.

Salah satu rujukan kita kali ini adalah Kitab Al-Kasb yang didefinisikan sebagai kegiatan bekerja karangan Abu Abdullah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Jazariya Asy-Syaibani (132H/748M – 189H/804M). Ulama yang dikenal dengan sebutan Imam Asy-Syaibani ini hidup di akhir masa Bani Umawiyyah dan di awal masa Bani Abbasiyah. Beliau yang sudah menghafal Al-Qur’an sejak kecil ini berguru langsung dengan ulama besar, Abu Hanifah penggagas Mazhab Hanafi yang dianut sebagian ummat Islam hingga saat ini, juga menjadi muridnya Abu Yusuf seorang ahli fiqih dan ekonomi.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Konsep bekerja

Konsep bekerja dalam konteks Islam harus selalu berorientasi ibadah. Hal ini telah diperintahkan Allah Subhanahu Wata’ala yaitu: “Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-zariyat (51): 56). Maka dari itu penting sekali bagi kita untuk menanamkan niat sebelum menjalankan sebuah pekerjaan dengan niat ibadah, yaitu mengharap ridho Allah.

Baca: Inilah Sasaran Investasi Muslim Masa Depan

Tentu saja kita harus yakin bahwa hasil bekerja itu akan mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Anjuran ini ada dalam Al-Qur’an yang menjadi salah satu doa yang kerap dibaca ummat Islam: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab Neraka.” (QS. Al-Baqarah (2): 201).

Alasan, jenis dan tujuan bekerja

Dalam Kitab Al-Kasb dijelaskan mengapa kita perlu bekerja adalah karena perintah Allah Subhanahu Wata’ala supaya kita bertebar di mukabumi untuk mencari karunia Allah (QS Al-Jumuah (62): 10 dan agar kitamembantu orang lain dari hasil kita yang baik-baik (QS Al-Baqarah (2): 267. Bekerja untuk memperoleh harta yang halal (kasb) adalah juga bertujuan agar dapat membedakan mana yang halal dan yang haram.

Sedangkan jenis– jenis pekerjaan yang baik adalah pertanian, manufaktur dan jasa yang mana bidang pertanian ditegaskan oleh Asy-Syaibani sebagai jenis pekerjaan yang paling penting.Hal ini karena menentukan penyediaan makanan di mana sudah menjadi hajat hidup orang banyak dan pendorong roda ekonomi secara umum.

Kitab Al-Kasb yang didefinisikan sebagai kegiatan bekerja karangan Abu Abdullah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Jazariya Asy-Syaibani (132H/748M – 189H/804M)

Adapun tujuan bekerja ada beberapa level yaitu; untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri, melunasi utang, member nafkah istri dan anak, memenuhi kebutuhan dasar orangtua, membantu sanak saudara, dan memperhatikan lingkungan sekitar.

As-Syaibani juga menekankan bahwa dalam memenuhi tujuan bekerja itu kita harus bersikap zuhud atau tidak haus kepada kebutuhan dunia,tidak isyraf atau berlebih-lebihan dan menjauhi sifat tabdzir atau pemboros atas hal – hal yang tidak perlu.

Lesson learnt

Pelajaran kita hari ini adalah bekerja adalah ibadah dan merupakan kewajiban baik itu sebagai seorang individu untuk menghidupi dirinya sendiri, kepala rumah tangga bagi istri dan anak – anaknya, anak yang berbakti kepada orangtua dan keluarga serta anggota sosial kemasyarakatan.

Ternyata bekerja dalam konteks Islam tidak bertujuan akhir agar harta bertumpuk melainkan hanya sebagai media (wasilah) untuk senantiasa berbuat amal sholeh dan dekat kepada Allah.

Dalam konteks negara, bidang pertanian perlu dijadikan focus utama secara berkesinambungan.Hingga saat ini Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dengan dibuktikan bahwa sebanyak 39,68 juta penduduk Indonesia bekerja di bidang pertanian.Artinya ada 31,86 persen dari jumlah penduduk bekerja yang jumlahnya 124,54 juta orang seperti yang disampaikan oleh Kepala BPS Suhariyanto, 5 Mei 2017 yang lalu (bisnis.tempo.co).

Diharapkan upah buruh tani makin baik dari yang sebelumnya, misalnya bulan Oktober 2017, upah nominal harian buruh tani nasional adalah sebesar Rp. 50.339 naik dari Rp. 50.213 di bulan Oktober (Badan Pusat Statistik, 2018). Begitu juga lulusan Institut Pertanian Bogor agar dapat lebih banyak berkiprah sebagai ahli dalam bidang pertanian dan lebih bagus lagi jika mampu mengaitkannya dengan akselarasi sector keuangan syariah.

Baca: Sakinah Finance, Tips Mengatur Keuangan Keluarga lebih Berkah

Dengan kemajuan e-commerce dan FinTech, beberapa komunitas sudah merespon supaya sector pertanian Indonesia ini dibangun lebih baik lagi.

Misalnya sudah tumbuh startup seperti iGrow, Eragano, 8Villages, SayurBox, Simbah, PantauHarga, Karsa, Kecipir, TaniHub, Limakilo, Sikumis, Crowde, CI-Agriculture, Habibi Garden, PanenID, Nyayur, RegoPantes, Kandagin, Tumbasin, TaniFund, Vestifarm, Angon, Karapan. 

Tentu saja sangat tepat sekali jika Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bersama-sama membina para startup ini. Hal ini adalah supaya dapat menjangkau para petani dan hasil tani di daerah terpencil dengan tata kelola yang baik yang pada akhrinya dapat meningkatkan swasembada pangan dan ekspor hasil pertanian.

Ada banyak lagi kitab – kitab klasik yang dapat dipelajari oleh para keluarga untuk memastikan manajemen keuangan keluarganya menjadi lebih berorientasi syariah. Tentu saja para pembuat kebijakan dapat merujuk kitab – kitab klasik ini untuk meluruskan kebijakan Negara supaya senantiasa berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia dengan sistem berkeadilan.

Sakinah Finance berterimakasih kepada dua orang alumni STEI Tazkia;Muhammad Hanif al-Hakim dan Nurizal Ismail atas paparannya mengenai kitab al-Kasb di Pusat Studi Kitab Klasik Islami-STEI Tazkia pekan lalu.

Demikian pesan As-Syaibani ini disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahua’lambis-shawaab. Salam Sakinah!

Konsultan Sakinah Finance | Ketua STEI Tazkia

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu Abdullah MuhammadbekerjaEkonomi SyariahImam Asy-SyaibaniKeuangan KeluargaKitab Al-Kasbkitab klasikMurniati Mukhlisinsyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gus Hamid: Umat Islam Jangan Salah Lagi Pilih Pemimpin
Tulisan selanjutnya Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Penuhi Panggilan Polisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?