Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Dosen Kuwait University: Waspada Riba Masa Kini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2019 08:32 8:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2019 08:32
Bagikan
Syeikh Abdul Azis Muhammad Zaki Abu Arisya dari Kuwait University di UINAM, Gowa, Sulsel, Jumat (22/11/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dosen Kuwait University, Syeikh Abdul Aziz Muhammad Zaki Abu Arisya menyampaikan bahwa saat ini telah mewabah sebuah penyakit yang begitu mematikan.

Apabila penyakit tersebut menyentuh tanah, kata Syeikh Abdul Aziz, maka akan hilang seluruh keberkahan dari tanah itu.

“Tak ada satupun rumah di dunia ini yang luput dari jangkitan wabah tersebut. Wabah itu bernama riba,” ungkapnya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Sulawesi Selatan, Jumat (22/11/2019) saat menjadi dosen tamu membahas materi ekonomi syariah menurut perspektif Al-Qur’an dan Sunnah kutip Antaranews.

Imam Besar Masjid Kementerian Wakaf Kuwait ini mengatakan, sejatinya riba merupakan sebuah tindak penipuan, karena ada satu pihak yang memeroleh keuntungan tanpa harus bekerja dengan jalan menzalimi pihak lainnya.

Syeikh Abdul Aziz pun mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengenal jenis-jenis riba dan praktik transaksi apa saja yang diklasifikasikan sebagai riba.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Hal ini menjadi penting mengingat banyak masyarakat yang terkecoh akan praktik riba kontemporer, sehingga secara tidak sadar telah terjebak ke dalam praktik riba masa kini. Hal ini harus diwaspadai.

Kehadiran dosen tamu itu atas undangan pihak Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM di Makassar.

Menurut Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan FEBI UINAM, Rahmawati Muin, kehadiran narasumber utama memberikan kuliah umum diharapkan bisa memberikan pemahaman pada mahasiswa khususnya yang memilih Prodi Perbankan Syariah.

“Sangat penting menggali ilmu beliau sedalam-dalamnya untuk kemudian kalian implementasikan selepas di bangku kuliah,” ujarnya.

Lewat pemahaman dan ilmu yang diperoleh itu, diharapkan ketika alumni terjun menjadi insan perbankan syariah, kelak bisa memperbaiki yang masih kurang dan menjadi atensi khusus masyarakat atas sistem perbankan syariah di Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bunga bankEkonomi SyariahKuwait UniversityMakassarribariba kontemporer
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kesehatan syariah Wapres Ma’ruf: Nabi Muhammad Bukan Manusia Biasa
Tulisan selanjutnya DPR: Murid Tusuk Gurunya, PR Negara Atasi Krisis Moral

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?