Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriyana Gantina mengaku prihatin atas kasus seorang murid SMA di Kecamatan Lendah, Kulon Progo, DIY, yang menusuk gurunya sendiri karena alasan cinta.
“Sangat prihatin serta menyedihkan dengan apa yang dilakukan oleh siswa ini, berawal dari rasa mengagumi suka dan sayang akhirnya berujung anarkis karena dia tidak tahu bagaimana mengelola dan mengkontrol emosinya,” ungkap dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com, Jumat (22/11/2019).
Menurut Selly, kejadian yang menimpa guru serta muridnya itu bisa saja dialami oleh murid lain dari sekadar mengagumi hingga menyayangi guru.
Mantan Wakil Bupati Cirebon menilai, hendaknya kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) utama negara untuk mengatasi darurat krisis moral, dimana pendidikan karakter dan budi pekerti harus menjadi bagian pendidikan dasar baik disekolah maupun dikeluarga.
“Revolusi mental sejak usia dini bukan hanya untuk anak-anak maupun orang dewasa yang sudah mengenyam bangku sekolah. Dan orangtua harus menjadi teladan dalam menjalankan fungsi pengasuhan dalam keluarga dan agama menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Jawa Barat ini tidak lupa turut mendoakan guru yang menjadi korban penusukan itu agar tetap semangat kembali mengajar dan mendidik muridnya.
“Semoga ibu guru cepat pulih dan tetap semangat untuk melanjutkan tugas mulianya dalam mendidik anak-anak di sekolah,” ujar politikus PDIP ini berharap.
Sebelumnya diwartakan, seorang murid SMA negeri di Kecamatan Lendah, Kulon Progo, DIY, tega menusuk guru perempuannya karena alasan cinta.
Menurut Kapolsek Srandakan, Kompol B Muryanto, Kamis (21/11/2019), saat ditanya polisi apa alasan murid tersebut menusuk gurunya, pelaku mengaku dia mencintai dan menyayangi gurunya tersebut.
Walau demikian, polisi menduga ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Bantul, pada Rabu (20/11/2019). Korban langsung dilarikan ke RS UII lalu dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dinihari tadi.
Kapolres Srandakan dalam menangani kasus itu bekerja sama dengan Unit PPA Polres Bantul. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP. Kalau luka korban serius, ancaman hukuman bagi pelaku bisa 5 tahun penjara, kata Muryanto.*