Salah satu hal yang perlu dilakukan lembaga wakaf adalah peningkatan kapasitas (capacity building), sehingga dapat melaksanakan dengan baik peran dirinya
Oleh: Asih Subagyo│
Hidayatullah.com | RENDAHNYA Indeks Literasi Wakaf (IWN) tahun 2021, sebagaimana laporan yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia bulan Maret lalu, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan dari lembaga pengelola wakaf (nadzir), ditengarai bermasalah. Artinya, belum mampu menjadikan wakaf sebagai pemahaman ummat dan selanjutnya, meningkatkan literasi dan diikuti pula dengan kesadaran yang tinggi untuk berwakaf.
Hal ini, memang tidak bisa ditimpakan kepada nadzir semata, akan tetapi juga ke regulator (pemerintah dan BWI), juga stake holder lainnya seperti ormas islam, pesantren, ustadz, ulama, kyiai dan seterusnya. Fenomena ini, sesungguhnya menuntut nadzir sebagai lembaga pengelola wakaf, untuk melakukan intsropeksi.
Salah satu wujudnya adalah dengan melakukan peningkatan kapasitas kelembagaannya (capacity building), sehingga dapat melaksanakan dengan baik peran yang melekat pada dirinya. Hal ini juga dipicu dengan adanya dinamika eksternal dan internal dari lembaga itu sendiri.
Sehingga dapat dikatakan bahwa capacity building itu, juga sebagai wujud dan response dari perubahan itu sendiri. Sebab, perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Konsekwensi logisnya adalah, sebuah organisasi akan bisa dikatakan berkembang dan beradaptasi dengan perubahan hanya jika ada dukungan dari pembangunan kapasitas (capacity building) SDM yang mutlak berjalan dengan baik. Sedangkan secara ringkas, capacity building sendiri didefinisikan sebagai proses untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan (skill), sikap (attitude), dan perilaku (behaviour) dari SDM dalam sebuah lembaga.
Pengembangan kapasitas (capacity building) merupakan upaya yang dimaksudkan untuk mengembangkan suatu ragam strategi meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsivitas kinerja sebuah organisasi. Yakni efisiensi, dalam hal waktu (time) dan sumber daya (resources) yang dibutuhkan guna mencapai suatu outcomes; efekfivitas berupa kepantasan usaha yang dilakukan demi hasil yang diinginkan; dan responsivitas merujuk kepada bagaimana mensikronkan antara kebutuhan dan kemampuan untuk maksud tersebut.
Oleh karenanya, capacity building pada dasarnya mencakup 3 leve. Yaitu individu, kelompok, dan organisasi atau institusi.
Secara individu, sesungguhnya capacity building adalah untuk memberdayakan diri berada pada proses peningkatan kemampuan masing-masing individu sesuai dengan kompetensinya. Pentingnya capacity building di level individu ini karena individu menjadi penggerak suatu kelompok dan organisasi.
Selanjutnya, tujuan dari capacity building bagi kelompok maupun organisasi adalah untuk menjamin kesinambungan organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan visi dan misi organisasi itu sendiri.
Mengapa Nadzir Melakukan Capacity Building?
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang No 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Adapun tugas nazhir sebagaiman dalam UU No 41/2024 dan PP No. 42 /2006, adalah sebagai berikut.
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI.
Sementara di dalam WAQF CORE PRINCIPLES, sebagai hasil dari inisiatif bersama antara BI, BWI & IRTI-IsDB, menyebutkan Nadzir juga harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Maslahah (mencapai manfaat/menghindari kerugian). Nazir harus memprioritaskan aspek maslahah sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan manfaat yang optimal kepada mauquf’alaih.
- Transparansi. Nazir harus mengelola wakaf uang/harta secara transparan dan di bawah tata kelola yang baik secara teratur menghasilkan laporan keuangan dan kinerja yang dapat dijangkau oleh wakaf.
- Produktivitas. Nazir harus bisa mengelola dana secara produktif, jadi bahwa mauquf’alaih dapat mengambil manfaat dari wakaf tunai/harta secara berkesinambungan dasar.
- Dapat dipercaya. Integritas seorang Nazir sangat penting. Mereka harus menghindari bisnis apa pun peluang dan proses yang dapat menimbulkan moral hazard. Semua diusulkan kegiatan bisnis harus dinilai berdasarkan hukum Islam.
- Keberlanjutan. Nazir harus mampu menjaga keberlangsungan nilai harta wakaf.
Pada tahun 2018, DSAS IAI (Dewan Standar Akuntansi Syariah – Iakatan Akuntansi Syariah) telah mengeluarkan PSAK 112 : Akuntansi Wakaf. Selanjutnya mendapat opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI pada 17 Desember 2018.
PSAK 112 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021. Sehingga seluruh entitas wakaf harus menyajikan laporan keuangan wakaf sesuai dengan ketentuan PSAK 112 dengan format laporan keuangannya terdapat dalam lampiran PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
PSAK 112 mengatur perlakuan akuntansi transaksi wakaf baik oleh Nadzir Wakaf maupun Wakif yang meliputi transaksi :
- Penyerahan aset wakaf oleh wakif
- Penerimaan aset wakaf oleh nazhir wakaf
- Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf nazhir wakaf
- Penyaluran hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf nazhir wakaf
Model Capacity kelembagaan pada Nadzir
Dalam mengembangkan capacity building pada kelembagaan nadzir, semestinya dengan model yang terintegrasi. Artinya, masing-masing elemen dalam kelembagaan nadzir ini harus mendapatkan setuhan pengembangan kapasitasnya yang proporsional. Sehingga akan memberikan perubahan serta memiliki dampak lompatan yang baik disegala aspek. Bukan sebagaimana dalam pola deret hitung, akan tetapi dalam pola deret ukur.
Dengan demikian maka, dimensi pembangunan kapasitas kelembagaan nadzir agar dapat bersaing dalam konteks kekinian setidaknya meliputi:
Pertama, dimensi pengembangan sumber daya manusia dengan fokus pada kesediaan tenaga teknis dan profesional, sedangkan jenis aktivitasnya meliputi, pelatihan, gaji, kondisi kerja dan rekrutmen, termasuk juga pemahaman serta pemanfaatan teknologi.
Kedua, dimensi penguatan organisasi, dengan fokus pada sistem manajemen dalam mengembangkan performasi tugas-tugas khusus dan fungsi; struktur mikro; sedangkan jenis aktivitasnya meliputi, sistem insentif, pemanfaatan personil, kepemimpinan, budaya organisasi, komunikasi dan struktur manajerial.
Ketiga dimensi reformasi kelembagaan dengan fokus lembaga dan sistem; struktur makro, sedangkan jenis aktivitasnya meliputi, aturan permainan untuk rezim politik dan perubahan kebijakan, reformasi konstitusi.
Keempat, pengembangan program strategis; dimana nadzir meski memiliki program-program keumatan yang strategis berbasis wakaf, yang menjadi core program (program inti) dari nadzir dan dapat bersinergi dan bermitra dengan lembaga nadzir lainnya.
Sehingga, pengembangan kapasitas kelembagaan nadzir ini mutlak untuk dilakukan oleh semua nadzir agar mampu menjawab tantangan jaman dan memberikan kemudahan bagi wakif untuk berwakaf, selanjutnya akan memberikan kebermanfatan kepada mauquf ‘alaih lebih besar lagi. Wallahu a’lam
Pembina BaitulWakaf.id