Hidayatullah.com– Penghujung bulan lalu, Senin (25/09/2017), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat/BMI) secara resmi mulai melakukan proses penambahan modal baru, dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (Minna Padi/PADI).
Manajemen Bank Muamalat berharap masuknya modal baru akan meningkatkan permodalan demi mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan.
“Muamalat harus menambah modal, karena itu peraturan, untuk supaya ada pertumbuhan yang lebih baik, dalam rangka revitalisasi,” ujar Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat, KH Ma’ruf Amin, dalam rekaman penjelasan resmi diterima hidayatullah.com.
“Itu penjelasan resmi dari Bank Muamalat dan Minna Padi,” ujar sumber itu kepada media ini, Jumat (13/10/2107) pagi.
Dalam penjelasan resmi lainnya secara tertulis, dijelaskan, berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.
PADI, baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain, akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan tersebut merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51 persen dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.
Direktur Bisnis Ritel sekaligus Plt Direktur Utama Bank Muamalat, Purnomo B Soetadi berharap, masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis, dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.
“Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/09/2017).
Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham Perseroan. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (stanby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Purnomo di Jakarta, 28 September lalu, lansir laman resmi Bank Muamalat, pekan ini, Selasa (10/10/2017).
Purnomo kemudian juga menjelaskan, penambahan modal ini dilakukan bukan dengan cara menjual saham existing. Namun, dengan cara mengeluarkan saham baru (right issue).
“Melalui proses HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) maka pemegang saham existing diberikan kesempatan untuk membeli saham baru tersebut. Dalam proses ini Bank Muamalat telah menandatangani perjanjian bersyarat (Conditional Share Subscription Agreement) dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (“Minna Padi”) sebagai pembeli siaga (stand by buyer)” jelas Purnomo di Jakarta, Senin pekan ini masih dari sumber resmi tersebut.
Adapun proses menuju right issue saat ini sedang berlangsung dengan tetap mengikuti ketentuan dari regulator. Kiai Ma’ruf yang turut mengawal proses right issue ini berharap, agar setiap prosesnya berjalan sesuai syariah dan sesuai dengan harapan umat.
“Insya Allah, manajemen dan pemegang saham Bank Muamalat akan menjalankan proses right issue ini dengan amanah dan sebaik-baiknya, demi kemajuan Bank Muamalat dan industri keuangan syariah di Indonesia,” harap Kiai Ma’ruf yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Terkait kabar yang beredar bahwa Bank Muamalat akan “dicaplok oleh LIPPO”, baik pihak Bank Muamalat maupun PADI telah membantahnya. Kabar tersebut merupakan berita bohong (hoax).
“Saya bisa confirm (pastikan), itu tidak benar, enggak benar,” ujar Corporate and Strategic Planner Minna Padi, Harry Danardojo dalam rekaman video tersebut. Hal senada ditegaskan oleh Kiai Ma’ruf.*