Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Kemenag Minta Nazhir Juga Mengembangkan Harta Benda Wakaf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 April 2019 21:06 9:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 April 2019 21:06
Bagikan
Kebun Wakaf Produktif garapan Indonesia Berdaya di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kota Subang, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengingatkan bahwa nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi, atau nazhir badan hukum wajib mengelola wakaf sebagai amanah umat.

Sesuai regulasi, dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibuatnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) apabila nazhir tidak melaksanakan tugasnya maka dapat diganti.

“Tugas nazhir dalam Undang-Undang Wakaf sangat jelas, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI,” tegas Fuad Nasar di Jakarta, Ahad (14/04/2019).

Menurut Fuad Nasar, Nazhir wakaf yang mengabaikan tugasnya dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dapat diganti melalui mekanisme yang diusulkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif (orang yang berwakaf) atau ahli warisnya.

Fuad Nasar yang juga anggota BWI mengajak segenap jajaran Kemenag yang membidangi wakaf di semua provinsi agar senantiasa memantau pengelolaan wakaf di daerahnya.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Kalau ditemukan aset wakaf yang tidak dikelola sesuai peruntukannya sehingga tidak memberi manfaat untuk kesejahteraan umat, perlu dievaluasi faktor penyebabnya, apakah karena kondisi objektif harta wakafnya yang tidak bisa diproduktifkan atau nazhir yang tidak mampu mengelolanya.

“Pemerintah melalui kewenangan yang melekat pada tugas dan fungsi institusi Kementerian Agama berkepentingan untuk mengawal pelaksanaan regulasi dan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf sebagai aset sosial dan aset ekonomi umat.

Bila dipandang perlu, nazhir wakaf dapat meminta persetujuan BWI terkait perubahan peruntukan wakaf sepanjang untuk kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah daripada harta benda wakaf misalnya tanah hanya menjadi lahan kosong. Dalam konteks ini, salus populi suprema lex, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi,” jelas Fuad Nasar lansir Kemenag.

Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus berupaya memperkuat ekosistem perwakafan. Potensi wakaf diharapkan menjadi salah satu sektor primadona dalam geliat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

Hal itu, kata Fuad, seiring dengan dukungan lintas kementerian/lembaga dalam pengembangan wakaf, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan para penggiat wakaf di berbagai lini.

“Saat ini sosialisasi wakaf tunai melalui instrumen sukuk (surat berharga syariah negara), wakaf saham, asuransi, dan sebagainya dilakukan dengan men-adress kaum muda dan kelas menengah perkotaan. Sektor wakaf memiliki peluang untuk diakomodir menjadi program nasional dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang diusulkan Kementerian Agama. Konsekuensinya adalah pengelolaan wakaf harus memenuhi standar tata kelola yang baik,” tuturnya.

“Ketentuan perundang-undangan tentang wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan peraturan pelaksananya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf serta mendorong pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf IndonesiaBWIEkonomi SyariahKemenagnazhir wakafwakafwakaf produktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepala Intelijen Sudan Bertemu Mossad Sebelum Kudeta Omar Al-Bashir
Tulisan selanjutnya Beda Pilihan Capres, Pasangan ini siap Menikah di Palembang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?