Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Forum Studi Ekonomi Islam Minta Kasus Penertiban Dinar-Dirham Dikaji Ulang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Februari 2021 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Februari 2021 06:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) turut menanggapi terkait dengan kasus penggunaan koin emas dan perak pada Pasar Muamalah di salah satu kelurahan di Depok, Jawa Barat yang tengah ramai dibicarakan.

Presidium Nasional FoSSEI, Abdul Azzam Lathif mendorong pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan mendalam tentang Pasar Muamalah tersebut.

“Dalam kasus ini kami mendorong agar otoritas terkait yang melakukan penertiban dalam kasus tersebut untuk menjelaskan, apakah penertiban yang dilakukan benar-benar karena kesalahan penggunaan mekanisme transaksi jual beli di pasar tersebut atau kesalahan penggunaan koin emas dan perak yang di sebut dengan dinar dirham tersebut,” kata Abdul Azzam lewat keterangan persnya di Jakarta, Kamis (04/02/2021) diterima hidayatullah.com semalam.

“Jika penertiban yang dilakukan memang karena kesalahan penggunaan koin emas dan perak sebagai alat pertukaran yang dilakukan untuk menggantikan uang rupiah, maka pihak berwenang dalam hal ini kepolisian dan otoritas berwenang lainnya perlu mengkaji,” sambung pernyataan tersebut.

Lebih lanjut FoSSEI mempertanyakan perihal koin-koin itu yang beredar di pasar. Untuk itu Abdul dkk meminta kejelasan akan hal itu, “Apakah penggunaan koin-koin emas dan perak dalam pasar di Kota Depok tersebut adalah digunakan sebagai alat utama transaksi barang dan jasa dalam pasar tersebut menggantikan penggunaan uang rupiah atau semata-mata sebagai media pertukaran yang terbatas yang hanya bisa di beli oleh mata uang rupiah,” ujarnya.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Untuk itu, FoSSEI meminta kejadian itu dikaji kembali. Karena bisa saja nantinya akan memperburuk pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. “Hal di atas perlu dikaji agar tidak melahirkan kesimpangsiuran dan berpotensi memperburuk keadaan perekonomian nasional saat ini serta berdampak pada pandangan yang kurang baik terhadap ekonomi syariah sehingga mengganggu pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” ungkapnya.

“Jika memang benar transaksi utama yang digunakan dalam pasar tersebut menggunakan koin emas dan perak yang disebut sebagai dinar dirham itu, maka kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, serta menyayangkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penciptaan mekanisme tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011,” lanjutnya.

Adapun FoSSEI sangat mendukung ekonomi syariah tetapi dilakukan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan tidak menciptakan kegaduhan yang dapat menciptakan perspektif yang buruk terhadap ekonomi Islam.

Diketahui, FoSSEI merupakan organisasi mahasiswa ekonomi syariah yang telah berdiri selama dua dekade terakhir dan telah memiliki sekitar 20.000 kader yang terhimpun dalam 246 Kampus yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi,  Selasa (02/02/2021) malam. Penangkapan Zaim itu, ada kaitannya dengan transaksi di toko Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar, dirham serta metode barter.

Sementara itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. BI juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DinardirhamEkonomi SyariahFoSSEIpasar muamalahZaim Saidi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dewan Pers, Kompolnas dan Komnas HAM buat MOU Awasi Kinerja Pelayanan Polisi di Masyarakat
Tulisan selanjutnya Protes Meletus atas Pembunuhan Warga Palestina di ‘‘Israel’’ dalam Baku Tembak Polisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?