Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Anggito Abimanyu minta Anggota Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dapat mengupayakan jamaahnya membayar Dam melalui Islamic Development Bank (IDB) agar umat Islam di Indonesia mendapat manfaatnya. Haji reguler juga membayar Dam melalui IDB.
“Saya berharap, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa bersama-sama membayar Dam melalui IDB,” pinta Anggito saat peresmian kantor Sekretariat DPP Amphuri dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara organisasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) itu dengan manajemen Bank Mandiri Syariah di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Hadir pada saat itu Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, para pejabat Ditjen PHU, Ketua Amphuri Joko Asmoro, dan para pengusaha penyelenggara haji khusus.
Pembayaran Dam atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji Indonesia tahun 2014 akan diupayakan melalui Islamic Development Bank (IDB). Kebijakan ini diambil agar umat Islam di Indonesia mendapat manfaatnya, terutama kaum miskin.
Dengan cara itu, Anggito melanjutkan, pembayaran Dam ketika berhaji dapat terhindar dari penipuan. “Kita tahu, ketika dilakukan pemotongan hewan, tidak jelas hewan yang mana dan untuk siapa,” ia mengatakan, dilansir laman Kemenag.
Jadi, katanya, jika pembayaran Dan melalui IDB dapat dijamin dilakukan secara syariah dan dijamin pula kesehatannya.
Terkait pembayaran Dam melalui IDB, Menteri Agama Suryadharma Ali sudah menjelaskan bahwa pembayaran Dam lewat IDB itu sudah dilakukan, namun masih bersifat sporadis.
Pada 2014 jumlah uang Dam dari Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp240 miliar akan dikelola IDB. “Semuanya dikelola pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Dijelaskan juga, kerja sama lewat IDB dimulai 2014 sehingga pihaknya perlu mempersiapkan sistemnya dan juga melakukan edukasi kepada jamaah calon haji.*