Hidayatullah.com–Pemerintah melalui Kementarian Agama (Kemenag) telah menyiapkan skema baru terkait pemberangkatan calon jamaah haji yang akan datang, mengingat dalam dua tahun ini keberangkatan ke tanah suci dibatalkan sehingga menyebabkan antrean yang semakin panjang.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan pemerintah terus berupaya merespon dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali. Pertama, menguatkan regulasi.
“Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun,” terang Khoirizi di Bogor seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (08/06/2021).
“Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” sambungnya.
Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
“Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu,” ujar Khoirizi.
“Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi,” tandasnya.
Khoirizi menambahkan, jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Khoirizi membeberkan batalnya pemberangkatan jamaah haji yang menyebabkan antrean haji semakin lama memang tidak bisa dihindari oleh pihaknya.
“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” terangnya.