Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengusulkan pengelolaan keuangan haji dipisah dari Direktorat Jenderal yang dipimpinnya. Namun, Anggito menegaskan, penyelenggaraan haji masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
“Penyelenggaraan haji masih tetap menjadi tanggung jawab Kemenag, karena penyelenggaraan itu mulai dari Arab Saudi, Jakarta, bahkan sampai ke level KUA,” tegas Anggito dalam kesempatan Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Komisi VIII DPR RI, dilansir laman Kemenag, Selasa (25/2/2014).
Menurut Anggito, keterkaitan birokrasi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama itu mulai dari Arab Saudi, Pusat, kanwil-kanwil, kantor Kemenag kabupaten/kota, bahkan sampai KUA. “Ini kalau mau dipisahkan, bagaimana caranya? Saya tidak tahu, kita masih belum terbayang bagaimana formatnya,” kata Anggito.
“Kalau pengelolaan keuangan haji itu kan hanya di pusat saja, dan itu yang bukan merupakan kompetensi dari Kementerian Agama,” tambahnya.
Anggito mengakui, Kementerian Agama sudah sangat kompeten dalam mengelola penyelenggaraan, pembinaan, dan pelayanan ibadah haji. Namun, pengelolaan keuangan itu bukan kompetensi Kementerian Agama.
“Itu lebih baik dipisahkan dalam bentuk badan yang profesional, yang bisa mengelola uang dengan lebih baik, dan bisa menunjukkan optimalisasi,” tutur Anggito.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Itu akan mengurangi 50% beban dari Kementerian Agama. Kalau ada badan tersendiri yang mengelola keuangan, berarti akan mengurangi beban Kementerian Agama,” imbuhnya.
Anggito menambahkan, pemisahan pengelolaan keuangan haji sama saja dengan memisahkan antara unsur regulasi dengan pengelola keuangan, sehingga akan memperkuat proses check and balance.*