Hidayatullah.com– Seluruh anggota Komisi 8 DPR RI terus berupaya melakukan tugas pengawasan terhadap keterlambatan proses visa dan pemisahan bagi calon jamaah haji (calhaj). Sebab, itu sangat berpengaruh terhadap tahap-tahap penyelenggaraan haji berikutnya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, DR. H. Deding Ishak, SH, MH, kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (26/08/2015).
“Intinya dalam penyelenggaraan haji ini, bagaimana dokumen paspor dan visa sudah di tangan calhaj. Di mana pemberitahuan terhadap kepastian waktu terbit seharusnya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya,” imbuh Deding.
Karena itu, tegas Deding, DPR terus mengingatkan supaya Kementerian Agama (Kemenag) bisa bekerja lebih keras lagi melakukan peningkatan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi agar bisa memaastikan kapan waktu visa calhaj bisa terbit.
“Sebetulnya mereka berjanji hari Senin atau Selasa kemarin, itu sudah selesai sejumlah 155.200 visa. Jadi, ini sebenarnya yang sangat kita sesalkan dan prihatin ada kejadian begini dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” cetus Deding.
Kemenag, menurut Deding, harus bisa mengantisipasi dan mempersiapkan perencanaan yang lebih matang terkait dengan kebijakan elektronik haji (e-Hajj) dari pemerintah Arab Saudi yang sudah disampaikan 2014 lalu.
“Jadi, tidak ada alasan visa terlambat karena ada kebijakan e-Hajj,” tegas Politisi Fraksi Golkar Dapil Jawa Barat III ini.
Lebih lanjut, Deding mengatakan otoritas visa ini memang Kedubes Saudi. Tetapi, menurutnya, domainnya adalah tugas pemerintah dalam hal ini Kemenag yang harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada calhaj.
“Tentu pemerintah harus bisa memastikan kapan visa yang belum terbit itu bisa segera selesai,” pungkas Deding.*