Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Pajak Diskotik Dihapus, Anggota DPR: Sebaiknya Hiburan Malam Diminimalisir

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2015 10:29 10:29 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Agustus 2015 10:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII FPKB DPR RI, Maman Imanul Haq menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk 8 jenis jasa kesenian dan hiburan.

“Kita tidak setuju pajak tersebut dihapuskan, justru sebaiknya hiburan-hiburan malam seperti itu semakin diminimalisir,” tegas Maman kepada hidayatullah.com, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (26/08/2015).

Menurut Maman kalau tempat hiburan semakin banyak dengan harga murah bisa menyebabkan orang akan berbondong-bondong untuk berkunjung. Krisis moralitas bangsa, katanya, sebetulnya dimulai dari penentuan kebijakan apakah memihak kepada kemaslahatan atau tidak.

“Penghapusan pajak tempat hiburan itu tentu bisa memacu lebih banyak munculnya diskotik, dan tempat hiburan sejenisnya,” cetus Maman.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan Pengadaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/ PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN. Dan telah ditandatangani Bambang pada Rabu (12/08/2015).

Ada 8 jasa kesenian dan hiburan yang bebas PPN 10 persen yaitu tontonan film seperti pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

Selain itu, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap lalu pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan dan tontotan pertandingan olahraga. Aturan tersebut akan berlaku 13 september 2015 mendatang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:diskotikkomisi 8Maman Imanul Haqpajak jasa hiburan dihapus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Deding Ishak: Tak Ada Alasan Visa Terlambat Karena e-Hajj
Tulisan selanjutnya Wakil Komisi VIII: Masih Ada 1900-an Visa Haji Belum Terbit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?