Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Pajak Diskotik Dihapus, Anggota DPR: Sebaiknya Hiburan Malam Diminimalisir

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2015 10:29 10:29 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Agustus 2015 10:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII FPKB DPR RI, Maman Imanul Haq menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk 8 jenis jasa kesenian dan hiburan.

“Kita tidak setuju pajak tersebut dihapuskan, justru sebaiknya hiburan-hiburan malam seperti itu semakin diminimalisir,” tegas Maman kepada hidayatullah.com, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (26/08/2015).

Menurut Maman kalau tempat hiburan semakin banyak dengan harga murah bisa menyebabkan orang akan berbondong-bondong untuk berkunjung. Krisis moralitas bangsa, katanya, sebetulnya dimulai dari penentuan kebijakan apakah memihak kepada kemaslahatan atau tidak.

“Penghapusan pajak tempat hiburan itu tentu bisa memacu lebih banyak munculnya diskotik, dan tempat hiburan sejenisnya,” cetus Maman.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan Pengadaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/ PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN. Dan telah ditandatangani Bambang pada Rabu (12/08/2015).

Ada 8 jasa kesenian dan hiburan yang bebas PPN 10 persen yaitu tontonan film seperti pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

Selain itu, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap lalu pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan dan tontotan pertandingan olahraga. Aturan tersebut akan berlaku 13 september 2015 mendatang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:diskotikkomisi 8Maman Imanul Haqpajak jasa hiburan dihapus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Deding Ishak: Tak Ada Alasan Visa Terlambat Karena e-Hajj
Tulisan selanjutnya Wakil Komisi VIII: Masih Ada 1900-an Visa Haji Belum Terbit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?