Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII FPKB DPR RI, Maman Imanul Haq menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk 8 jenis jasa kesenian dan hiburan.
“Kita tidak setuju pajak tersebut dihapuskan, justru sebaiknya hiburan-hiburan malam seperti itu semakin diminimalisir,” tegas Maman kepada hidayatullah.com, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (26/08/2015).
Menurut Maman kalau tempat hiburan semakin banyak dengan harga murah bisa menyebabkan orang akan berbondong-bondong untuk berkunjung. Krisis moralitas bangsa, katanya, sebetulnya dimulai dari penentuan kebijakan apakah memihak kepada kemaslahatan atau tidak.
“Penghapusan pajak tempat hiburan itu tentu bisa memacu lebih banyak munculnya diskotik, dan tempat hiburan sejenisnya,” cetus Maman.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan Pengadaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/ PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN. Dan telah ditandatangani Bambang pada Rabu (12/08/2015).
Ada 8 jasa kesenian dan hiburan yang bebas PPN 10 persen yaitu tontonan film seperti pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
Selain itu, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap lalu pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan dan tontotan pertandingan olahraga. Aturan tersebut akan berlaku 13 september 2015 mendatang.*