Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Kembali Perpanjang Masa Tinggal Jamaah Umrah Hingga 30 Hari

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 3 Desember 2021 14:05 2:05 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 3 Desember 2021 15:00
Bagikan
Masa tinggal jamaah umrah
Umrah di masa pandemi Covid-19 (ISTIMEWA)
Bagikan

Hidayatullah.com — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan masa tinggal bagi jamaah yang datang dari luar negeri atau asing diperpanjang hingga 30 hari.

Dilansir kantor berita resmi Saudi Gazette (03/12/2021), sebelum larangan bepergian karena pandemi virus corona, jamaah asing diperbolehkan tinggal selama 30 hari. Ketika larangan itu dicabut dan pelayanan umrah dilanjutkan pada 1 November 2020, jamaah asing hanya diizinkan tinggal selama 10 hari.

Selain itu, kementerian juga mengumumkan bahwa jamaah umrah yang sudah mengambil 2 dosis vaksin yang disetujui Arab Saudi tidak perlu karantina. Sehingga para jamaah tersebut dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Mekkah.

Sedangkan vaksin yang telah disetujui oleh Arab Saudi yakni; Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Jhonson. Sementara para jamaah dengan vaksin Sinopharm dan Sinovac, yang banyak digunakan di Indonesia, harus menjalani karantina tiga hari.

Mereka harus melakukan tes PCR setelah 48 jam karantina, dan akan diperbolehkan melakukan umrah jika menyerahkan laporan PCR negatif.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Kini seluruh jamaah asing berusia 18 tahun ke atas akan diberikan izin masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan umrah. Perizinan itu akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Batas usia maksimum 50 tahun bagi jamaah umrah juga telah dicabut. Sebelumnya kementerian menetapkan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun untuk umrah.

Perlu diketahui para jamaah harus mengajukan izin untuk Umrah serta akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, para peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan sholat untuk memverifikasi status kekebalan mereka di pintu masuk masjid-masjid suci.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiInfo Haji Umrahumrahvaksin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kosmetik halal LPPOM: Produk Kosmetik Juga Wajib Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya menceraikan istri Haruskah Taat Jika Orang Tua Perintahkan untuk Menceraikan Istri?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?