Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Menag Minta Maaf dan Pastikan Info Pembatalan Biaya Visa Tidak Benar

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 November 2016 06:27 6:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 November 2016 06:27
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan, informasi bahwa Pemerintah Saudi Arabia membatalkan kebijakan visa berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang akan berhaji dan berumrah kali kedua, adalah tidak benar. Kepastian ini disampaikan Menag setelah adanya konfirmasi dari Deputy Menteri Haji Saudi Arabia.

“Berdasarkan konfirmasi kepada Deputy Menhaj Saudi Arabia, berita pembatalan biaya visa umrah itu tak benar. Saya mohon maaf telah me-ritwitnya,” demikian penjelasan Menag Lukman melalui akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, Kamis (17/11/2016).

Sebelumnya, Menag Lukman melalui Twitter mengunggah link berita berbahasa Arab sembari menyebut bahwa Pemerintah Saudi Arabia telah membatalkan kebijakan penerapan visa haji dan umrah.

Kepastian informasi ini juga sekaligus memperjelas pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Mastuki yang sebelumnya mengatakan bahwa kabar tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar masih dalam konfirmasi.

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan visa berbayar sejak awal Muharram 1438H. Salah satu kebijakan itu mengatur bahwa pengurusan visa bagi jemaah yang akan melakukan umrah dan haji untuk kali kedua, dikenakan biaya sebesar 2.000SAR.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Namun demikian, kebijakan ini secara sistem yang digunakan Pemerintah Saudi, hanya berlaku bagi jemaah yang sudah melaksanakan haji dan umrah mulai tahun 1435H.

Terkait kebijakan ini, Menteri Agama Lukman telah berkirim surat kepada pihak Saudi Arabia untuk meminta pengecualian pemberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah dan petugas haji. Harapan yang sama juga Menag sampaikan langsung saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (07/11) lalu.

Saat itu, Menag menyampaikan agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji. “Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan,” kata Menag.

Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, menurut Menag, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. “Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudivisavisa hajivisa umroh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dukung MUI, FSLDK Indonesia Sayangkan Ahok tak Ditahan
Tulisan selanjutnya Anggota Komisi I: “Belum Tersangka Langsung Ditangkap, Penistaan Agama tidak Langsung Ditahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?