Hidayatullah.com– Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini,” lansir Direktur Umrah dan Haji Khusus, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (08/03/2017), lansir laman resmi Kemenag.
Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 Ribu Jamaah, Begini Rinciannya
Yanis menegaskan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Menurut Yanis, pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.
Pertemuan itu, jelasnya, menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.
Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Surat edaran itu, jelasnya, mengatur beberapa poin penting. Antara lain, pertama, pengajuan rekomendasi dilakukan calon jamaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah.
Kedua, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.
Kemudian, rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota.
Selanjutnya, Kankemenag Kab/Kota akan merekap data jamaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Jamaah Haji dan Umrah Melonjak, Indonesia dan Saudi Bahas Penambahan Slot Penerbangan
Pengurusan Rekomendasi Gratis
Sementara, Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim menambahkan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Dia yakin, kebijakan baru ini juga sudah dipahami oleh ASN Kemenag di daerah sehingga mulai hari ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Insya Allah Kankemenag Kabupaten/Kota sudah memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat,” ujar Arfi.
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan misalnya, kata Arfi, sudah langsung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Banjarmasin dalam rangka penanganan hulu masalah TKI non-prosedural di sana.
Saudi Keluarkan Peraturan Baru Lindungi Jamaah Haji dan Umrah
Demikian juga dengan Kanwil Kemenag Yogyakarta, menurut dia, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait mekanisme penerbitan paspor untuk umrah.
“Alhamdulillah mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya,” tandasnya.
Sehubungan peraturan tersebut, sejauh ini belum ada penjelasan terkait calon jamaah haji/umrah yang berangkat dari biro haji/umrah yang tidak terdaftar resmi di Kemenag.*