Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Maret 2017 18:12 6:12 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Maret 2017 18:11
Bagikan
Umrah arab Saudi
[Ilustrasi] Jamaah calon umrah di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, sebelum terbang ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini,” lansir Direktur Umrah dan Haji Khusus, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (08/03/2017), lansir laman resmi Kemenag.

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 Ribu Jamaah, Begini Rinciannya

Yanis menegaskan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Menurut Yanis, pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Pertemuan itu, jelasnya, menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Biro Haji-Umrah Dinilai Harus Utamakan Dakwah, bukan Bisnis

Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Surat edaran itu, jelasnya, mengatur beberapa poin penting. Antara lain, pertama, pengajuan rekomendasi dilakukan calon jamaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah.

Kedua, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.

Kemudian, rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota.

Selanjutnya, Kankemenag Kab/Kota akan merekap data jamaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Jamaah Haji dan Umrah Melonjak, Indonesia dan Saudi Bahas Penambahan Slot Penerbangan

Pengurusan Rekomendasi Gratis

Sementara, Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim menambahkan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Dia yakin, kebijakan baru ini juga sudah dipahami oleh ASN Kemenag di daerah sehingga mulai hari ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Insya Allah Kankemenag Kabupaten/Kota sudah memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat,” ujar Arfi.

Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan misalnya, kata Arfi, sudah langsung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Banjarmasin dalam rangka penanganan hulu masalah TKI non-prosedural di sana.

Saudi Keluarkan Peraturan Baru Lindungi Jamaah Haji dan Umrah

Demikian juga dengan Kanwil Kemenag Yogyakarta, menurut dia, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait mekanisme penerbitan paspor untuk umrah.

“Alhamdulillah mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya,” tandasnya.

Sehubungan peraturan tersebut, sejauh ini belum ada penjelasan terkait calon jamaah haji/umrah yang berangkat dari biro haji/umrah yang tidak terdaftar resmi di Kemenag.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon jamaah haji khususcalon jamaah umrahDirektur Umrah dan Haji KhusushajiInfo Haji & UmrahKankemenagKankemenag Kabupaten/KotaKasubdit Pembinaan UmrahKemenagM Arfi Hatimmarak TKIMuhajirin Yanispasporpengurusan pasporPenyelenggara Ibadah Haji KhususPenyelenggara Perjalanan Ibadah UmrahPIHKPPIURekomendasi Haji/Umrahtenaga kerja Indonesiaumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Pembubaran Pengajian, MUI Minta Semua Pihak Saling Introspeksi
Tulisan selanjutnya Libanon Geledah Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Pentransfer Dana ke ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?